BATULICIN (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu segera melakukan eksekusi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berinisial RS, pasca permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Kini RS telah menempati salah satu ruang di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Batulicin, yang sebelumnya menjalani tahanan kota, karena langsung digiring oleh petugas Kejati Tanbu, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.10 wita.
Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma, melalui Kasi Pidsus Kejari Wendra Setiawan menyampaikan, jika sebelumnya, RS datang sendiri ke Kejaksaan kemarin siang, setelah menerima surat pemanggilan.
“Tanpa dijemput dan berlaku kooperatif, Jadi hasilnya tetap pada keputusan saat banding. Penjara satu tahun, Setelah RS di tes kesehatan, dia pun langsung dibawa ke Lapas Batulicin.,”ungkapnya.
Kasi Intelijen Rizki Purbo didampingi Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, mengatakan bahwa eksekusi badan terhadap terpidana RS dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi dengan nomor 3062K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 30 Juni 2022.
Dimana isi putusan kasasi tidak dapat menerima atau menolak permohonan kasasi dari pemohon, sehingga dalam perkara tersebut kembali mengacu pada putusan Banding yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Tipikor nomor 30/Pidsus-TPK/ 2021/PN.BJM tanggal 28 Desember 2021 dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100.000.000.
Putusan itu dengan ketentuan, apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa.
“Selain itu, RS juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Dana itu segera diserahkan ke kas daerah.,” tandasnya.
Diketahui, RS dijerat dalam kasus pengadaan kursi tunggu seluruh desa, puskesmas, dan kecamatan di Tanah Bumbu pada tahun anggaran 2019. RS memecah proyek besar itu menjadi paket penunjukan langsung yang menjadi pandangan hukum dianggap telah merugikan negara. Kursi pun dibeli dari satu toko yang merupakan milik kerabatnya. (q cox, Imran )