PemerintahanPolitikUncategorized

KPU Kota Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

117
×

KPU Kota Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, mulai tanggal 20 November sampai dengan 29 November 2022 yang akan datang. Guna memberikan pelayanan maksimal dalam pendaftaran PPK, disiapkan ruangan khusus helpdesk untuk sentra informasi dan pelayanan.

Sekretaris KPU Kota Surabaya Wahyu Ramadhani Setiawan menyatakan, helpdesk merupakan tempat yang difokuskan dalam melayani pendaftaran PPK dan PPS. Di mana, seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan informasi terkait pendaftaran, bisa langsung datang ke kantor yang terletak di Jalan Adityawarman Surabaya.

“Di helpdesk disiapkan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Guna memfasilitasi para pendaftar yang hadir secara offline, di kantor KPU Kota Surabaya,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, pendaftaran PPK yang datang ke helpdesk akan diarahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Di mana, pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan.

Di ruang helpdesk, terangnya, sangat dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Mulai dari komputer, scanner, printer dan jaringan internet. Tidak hanya itu, juga ada pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan. Prinsipnya, akan diberikan pelayanan maksimal dan prima melalui helpdesk.

“Kami sudah siap lahir batin, dalam menyambut tahapan pembentukan badan adhoc. Fasilitas dalam helpdesk sangat maksimal, dalam mempermudah masyarakat,” urainya.

Perlu diketahui, pelayanan helpdesk pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan dilaksanakan tanggal 20 – 29 November 2022, selama jam kerja terhitung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Di helpdesk juga akan ada petugas, yang nantinya akan memandu dan membantu bagi masyarakat yang datang. Tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, di laman www.siakba.kpu.go.id.

Tidak hanya melalui helpdesk, KPU Kota Surabaya juga melakukan publikasi maksimal lainnya seperti akan menempel pengumuman pendaftaran PPK di 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Tentunya juga melalui seluruh akun media sosial (medsos) yang ada. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *