Hukrim

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Tutik Wahyuniarti Divonis 2 Tahun

96
×

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Tutik Wahyuniarti Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tutik Wahyuniarti SH, terdakwa penggelapan pajak, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, Kamis (17/5/2018).

Oleh majelis hakim, warga jalan Bendul Merisi selatan 3/76 Surabaya ini, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatan terdakwa, negara tidak mendapatkan pemasukan dari pajak,” ujar hakim Anne.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa belum mengambil langkah hukum banding. “Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding,” tambah hakim.

Perkara ini berawal dari ulah terdakwa yang memanfaatkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPPTN) dengan menggunakan identitas CV Andy Utama Contractor.

Padahal sejak 2009 tidak pernah ada transaksi kepada perusahaan yang tercantum dalam faktur pajak keluaran tersebut, mengingat CV. Andy Utama Contractor sudah tidak ada kegiatan usaha.

Artinya, faktur pajak yang diterbitkan oleh terdakwa adalah fiktif, tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tujuan terdakwa menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah semata mata untuk mencari keuntungan dengan mendapatkan komisi dari perusahaan yang akan menggunakan faktur pajak tersebut.

Disisi lain pihak perusahaan yang menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya apabila dikreditkan sebagai pajak masukan maka akan dapat mengurangi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam masa pajak, sehingga pajak yang disetor ke kas Negara lebih kecil dari yang seharusnya dibayar.

Berdasarkan data Sistim Informasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD) dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Sepanjang 2009, terdakwa menerbitkan faktur pajak fiktif keluaran atas nama CV. Andy Utama Contractor sebanyak 128 faktur pajak. Sedangkan pada tahun 2010, sebanyak 96 faktur pajak fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak CV. Andy Utama Contractor menimbulkan kerugian pada pendapatan negara selama kurun waktu 2009 sampai dengan 2010 sebesar Rp. 4.253.478.599. (q cox)

Foto: terdakwa Tutik Wahyuniarti SH hanya bisa tertunduk saat mendengarkan vonis hakim pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (17/5/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *