HukrimJatim RayaPeristiwa

Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Sita 3.412 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

153
×

Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Sita 3.412 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Sebarkan artikel ini

KOTA KEDIRI (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri pada Jumat (5/6/2026).

Dalam operasi yang menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo tersebut, petugas menemukan seorang pedagang kaki lima yang menjual rokok legal dan rokok ilegal secara bersamaan. Rokok ilegal tanpa pita cukai itu disimpan secara terpisah dalam sebuah boks untuk menghindari pengawasan petugas.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari 19 merek dagang.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan agenda rutin yang terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala guna memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” tegas Paulus.

Menurutnya, hasil penindakan tersebut memiliki nilai cukai sebesar Rp2.616.392 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp3.391.367. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Paulus menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri. “Kolaborasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menilai keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti nyata kuatnya kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.

Ia berharap, melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, peredaran rokok ilegal di Kota Kediri dapat semakin ditekan sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *