BATULICIN (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kajari Tanbu) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang didominasi perkara Narkoba.
Tampak pemusnahan BB Narkoba dilakukan dengan cara dibakar dan dibelender, selain itu,pemusnahan senpi rakitan dilakukan dengan cara dipotong.
Pemusnahan secara langsung dilakukan
Kepala Kajari Tanbu , I Wayan Wiradarma, S.H., M.H didampingi jajarannya, Rabu (12/07/2023) dihalaman Kajari Tanbu jalan Adiyaksa kelurahan Gunung Tinggi.
Disampaikan Kajari Tanbu, pemusnahan ini dilakukan per semester, untuk yang pertama telah dilakukan pemusnahan sebanyak 134 perkara dengan rincian 77 perkara narkotika 31 perkara Oharda dan 26 perkara TPUL dan kamnitibun .
“kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan persemester ,dengan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor.,” kata Kajari.
Maka dari itu lanjutnya,tujuan dari pemusnahan ini agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
“Apalagi BB yang berupa narkotika ,kerena itu dianggap sangat rentan , sementara di media banyak berbagai kejadian dalam penyalahgunaan BB tersebut,diantaranya diperjualbelikan atau dipergunakan oleh oknum petugas,kerena melihat menumpuknya BB .,”jelasnya.
Kerena itu pihaknya secara rutin melakukan acara pemusnahan ,dan lebih penting yakni menghindari penumpukan BB.
“Sementara ini gudang BB tidak terlalu besar sehingga begitu 6 bulan sekali akan dilakukan pemusnahan. Dengan pemusnahan secara semester ini ka MK i berharap ,tidak ada lagi penumpukan BB yang sudah bersifat inkrah.,” paparnya. (q cox, Imran )