NasionalPemerintahan

Ajukan Raperda Trantibum dan Kesejahteraan Sosial, Pemkab Tanbu: Untuk kepentingan anak yatim, jompo dan Gakin

22
×

Ajukan Raperda Trantibum dan Kesejahteraan Sosial, Pemkab Tanbu: Untuk kepentingan anak yatim, jompo dan Gakin

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Atas nama eksekutif, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih, khususnya dalam pengajuan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menurut Pemkab Tanbu sangatlah penting untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Semoga Raperda ini dijadikan peraturan daerah dan insyaallah akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka dalam rapat paripurna DPRD tentang 2 buah Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta Raperda tentang penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Senin (08/05/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Disebutkannya, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dimana Raperda ini ada beberapa yang diatur didalamnya yaitu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.

“Menurut kami selaku eksekutif sangatlah penting,kerena kebijakan pemerintah daerah yang sudah dilakukan Bupati selama ini sudah menyantuni atau memberikan bantuan ,meski itu tidak besar tapi seluruh masyarakat Tanah Bumbu yang dianggap rawan sosial seperti anak anak yatim ,orang tua jompo atau miskin ,”kata Ambo Sakka.

Kemudian lanjutnya, khusus orang miskin, kini sudah mendapatkan intruksi dari Presiden bahwa di tahun 2024, miskin ekstrim yang jumlahnya di Tanah Bumbu masih 1.044 orang. Di tahun itu pula harus nol atau zero kalau tidak nol maka ada sangsi yang diberikan ke daerah kerena tidak melaksanakan instruksi tersebut.

“Sehingga peraturan daerah yang akan kita bahas ini,bisa mengembalikan jaminan sekaligus komitmen kita untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu.,”ucapnya.

Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan inipun sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban dimasyarakat ini.

Saat ini, ucapnya, pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah nomor 09 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, namun ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum.

“Oleh kerena itu melalui usulan ini Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini.”paparnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *