Politik

Akhiri Konflik Tahunan, Pansus DPRD Surabaya Berupaya Bebaskan Restribusi IPT

13
×

Akhiri Konflik Tahunan, Pansus DPRD Surabaya Berupaya Bebaskan Restribusi IPT

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pansus Restribusi Kekayaan Daerah DPRD Surabaya menyerukan pembebasan retribusi ijin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo untuk kawasan pemukiman. Wacana ini muncul di rapat pembahasan yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (1/7/2019)

Ketua Pansus Restribusi Kekayaan Daerah Baktiono mengatakan, yang paling menarik dalam pembahasan restribusi kekayaan daerah adalah tentang ijin pemakaian tanah (IPT), juga gedung Balai Pemuda, serta gedung kebudayaan atau Bioskop Mitra.

“Kalau untuk ijin pemakaian tanah (IPT) semua anggota pansus setuju untuk pemukiman kita bebaskan semua. Kita ingin mengakhiri konflik puluhan tahun antara pemkot dengan rakyat ini konfliknya berakhir.” kata Baktiono kepada awak media.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menambahkan, jika pihaknya hanya membahas soal retribusi, karena terkait kepemilikan aset menjadi topik yang berbeda dan saat ini sedang dibahas oleh Komisi D yang diketuai Diah Katarina.

“Tapi yang di Komisi B tentang restribusi kekayaan daerah ini kita ingin menghapus semua. Karena sampai saat ini terjadi gugat mengugat, kami tidak ingin presepsi warga masyarakat jelek terhadap pemerintah Surabaya.” terangnya.

Politisi fraksi PDI P menjelaskan, bahwa IPT terkait kepemilikan lahan igendom (hak milik jaman belanda). Sementara pihak belanda berstatus penjajah mengakui jika lahan tersebut adalah milik rakyat.

“Lha kalau pemkot mengakui miliknya pemerintah kota, inikan tidak logis. Inikan lebih parah dari jaman penjajahan waktu itu.” paparnya.

Apalagi, lanjut Baktiono, lahan tersebut memiliki petok D, bahkan ada juga di letter C yang belakangan juga diakui milik pemerintah kota yang lazim disebut surat ijo.

“Dan masyarakat mengugat itu tidak salah, karena pemerintah kota waktu itu asal masukan saja dalam aset sejak tahun 2008. Dan warga yang tergabung dalam surat itu menggugat sejak tahun 2003,” pungkasnya.

Menurut Baktiono, langkah ini adalah upaya mengkhiri konflik antara masyarakat dengan Pemkot Surabaya.

“Balaupun masih belum semuanya, paling tidak lima puluh persen yang ada hubungan baik selama ini, kita bebaskan restribusinya. Untuk pemukiman saja, tidak peduli untuk pemukiman apapun, kecuali untuk komersial dan peruntukan lainnya.” tegasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *