Politik

Anas Karno Resmi di Komisi A DPRD Surabaya, Tekankan Pengawasan, Legislasi, dan Budgeting

91
×

Anas Karno Resmi di Komisi A DPRD Surabaya, Tekankan Pengawasan, Legislasi, dan Budgeting

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026). Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengesahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.

Komisi A DPRD Surabaya memiliki lingkup kerja di bidang pemerintahan dan hukum, dengan mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencakup urusan pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur sipil negara (ASN), ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Menanggapi amanah tersebut, Anas Karno menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh fungsi kedewanan secara optimal, dengan penekanan pada penguatan fungsi pengawasan tanpa mengesampingkan legislasi dan penganggaran.
“Sebagaimana arahan Ketua DPRD, saya akan melaksanakan seluruh tugas kedewanan dengan sebaik-baiknya,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menilai, fungsi pengawasan menjadi elemen krusial dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berada pada koridor regulasi.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan kebijakan di OPD benar-benar sesuai aturan dan tidak menyimpang. Itu bagian dari tugas utama kami di DPRD,” tegasnya.

Menurut Anas, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui forum rapat, tetapi juga harus diperkuat dengan verifikasi langsung di lapangan serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya di atas kertas. Kita harus turun langsung melihat pelaksanaan program, mendengar masyarakat, dan memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain pengawasan, Komisi A juga menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan dan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kepegawaian, serta ketertiban umum dan perizinan.
Anas menekankan pentingnya kualitas regulasi yang dihasilkan DPRD agar dapat diimplementasikan secara efektif.

“Produk legislasi harus benar-benar matang, sehingga perda yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, fungsi penganggaran (budgeting) juga menjadi perhatian Komisi A dalam memastikan penggunaan APBD tepat sasaran dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Dalam penganggaran, kami akan memastikan alokasi untuk OPD mitra efektif, efisien, dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, ketiga fungsi kedewanan—pengawasan, legislasi, dan penganggaran—harus berjalan seimbang dan saling menguatkan.
“Semua fungsi itu saling berkaitan dan harus dijalankan secara beriringan,” imbuhnya.

Anas juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kinerja positif yang telah dibangun Komisi A sebelumnya.
“Yang sudah baik akan kita lanjutkan dan tingkatkan,” ucapnya.

Sebagai Sekretaris Komisi A, Anas turut memiliki tanggung jawab administratif dan koordinatif dalam mendukung kerja komisi, mulai dari penyusunan agenda, penyiapan bahan rapat, hingga memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah kota berjalan efektif.

Dengan penetapan ini, Komisi A DPRD Surabaya diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi checks and balances, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota, serta memastikan produk legislasi yang berkualitas dan pengelolaan anggaran yang akuntabel. (q cox, Es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *