Jatim RayaPeristiwa

Aksi Penolakan Omnibus Law Ricuh, Gerbang Gedung DPRD Sidoarjo Roboh

9
×

Aksi Penolakan Omnibus Law Ricuh, Gerbang Gedung DPRD Sidoarjo Roboh

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Aksi penolakan omnibus law UU (Undang-undang) Cipta Kerja oleh ratusan mahasiswa di depan kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo di jalan Sultan Agung, Kecamatan/Kota Sidoarjo diwarnai kericuhan, Kamis (08/10/2029).

Pintu utama gedung DPRD Sidoarjo mengalami kerusakan akibat aksi saling dorong antara petugas pengamanan Polisi dan Satpol-PP dengan massa.

Dari pantauan Suarapubliknews dilokasi, awalnya ratusan massa mengatasnamakan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mendatangi DPRD sekitar pukul 09.00 WIB.

Tiga anggota DPRD yakni Zahlul Yussar anggota Fraksi Partai Demokrat, Mimik Idayana anggota fraksi Partai Gerindra dan Ainun Jariyah anggota fraksi Partai PKB, keluar untuk menemui massa.

Awalnya, aksi berjalan kondusif dengan penjagaan anggota kepolisian dan Satpol PP, massa aksi menyampaikan orasi dengan menggunakan pengeras suara secara bergantian.

Namun, kericuhan terjadi ketika audensi antara perwakilan massa dengan anggota DPRD di dalam ruang rapat paripurna tak kunjung selesai.

Beberapa mahasiswa ada yang terjatuh akibat saling dorong. Beberapa mahasiswa pun diamankan aparat kepolisian karena diduga sebagai provokator dalam aksi saling dorong tersebut.

Lempar batu dan botol air mineralpun terjadi. Mahasiswa yang berada di garis terdepan terpaksa harus menerima pukulan dari aparat keamanan.

Korlap aksi dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Dede menyatakan, tujuan dari aksi mereka adalah mendesak anggota DPR untuk membatalkan UU Cipta kerja (yang sudah disahkan oleh DPR-RI.

Korlap aksi M Dede, menyatakan kekecewaan terhadap DPR-RI maupun Daerah yang dianggap memiki hak angket namun tidak menguatkan aspirasi masyarakat yang ada di daerah.

“Kita sudah kecewa dengan DPR-RI, dan DPRD tidak bisa menguatkan aspirasi yang ada di daerah, sedangkan DPRD masih mempunyai hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat maupun hak angket yang melihat kultur,” ujar Dede kepada Suarapubliknews.net dilokasi.

Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin 5 oktober 2020.

Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai  dengan perdebatan. Keputusannya disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *