Jatim RayaPeristiwa

Terima Tuntutan Pendemo, DPRD Sidoarjo: Cabut Omnibus Law

19
×

Terima Tuntutan Pendemo, DPRD Sidoarjo: Cabut Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Aksi demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law masih disuarakan, ribuan mahasiswa  Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) gruduk kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (08/10/2020) sejak pagi hari.

Aksi penolakan untuk pembatalan disahkannya UU Omnibus Law tersebut diterima baik oleh anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan menerima tuntutan para pengunjukrasa dan menyatakan penolakan disahkannya UU omnibus low oleh DPR-RI pada Senin 5 oktober 2020 lalu itu.

“Cabut Omnibus Law!. Sebagai Legislator, saya kawal !!,” ucap Zahlul diatas kendaraan komando aksi yang kemudian disauti gemuruh suara gembira demonstran yang hadir.

Zahlul mengatakan, sebagai politikus partai besutan  Susilo Bambang Yudhoyono, dengan tegas ia menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pihak kaum buruh dan menerima aspirasi massa aksi untuk disampaikan di pusat.

“Masih ada jalan untuk berjuang membatalkan UU Omnibus Law. Kami sangat yakin, negara kita negara hukum, negara konstitusi. Masih ada ruang untuk kita berjuang sama-sama dalam rangka membatalkan UU ini,” Ujar Zahlul dalam menjawab tuntutan masa aksi.

Zahlul menambahkan, Pantai Demokrat membutuhkan pandangan-pandangan masyarakat dalam peserta aksi untuk disampaikan di tingkat pusat yang juga merupakan pendapat yang sama dari sisi menyikapinya. Anggota DPRD muda ini dengan berani naik ke atas mobil komando pserta aksi.

“Dari sisi Partai Demokrat prinsip kita sama dengan tuntutan aksi penolakan. Dari sisi lembaga DPR, Kita yakin bahwa pasti masih ada mekanisme-mekanisme. Sehingga terjadi reaksi seperti ini karena kita tidak dilibatkan,” pungkas sekertaris Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo itu.

Sekedar diketahui, unjuk rasa oleh Mahasiswa UMSIDA kali ini diwarnai sedikit kericuhan, pintu gerbang kantor DPRD Sidoarjo mengalami kerusakan, massa aksi menuntut agar pengesahan UU Omnibus Law dibatalkan.

Korlap aksi M Dede, menyatakan kekecewaan terhadap DPR-RI maupun Daerah yang dianggap memiki hak angket namun tidak menguatkan aspirasi masyarakat yang ada di daerah.

“Kita sudah kecewa dengan DPR-RI, dan DPRD tidak bisa menguatkan aspirasi yang ada di daerah, sedangkan DPRD masih mempunyai hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat maupun hak angket yang melihat kultur,” ujar Dede. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *