Jatim Raya

APECSI Menyoal Sisa Satwa Sitaan Kejaksaan Jember, Ini Jawaban BBKSDA Jatim

20
×

APECSI Menyoal Sisa Satwa Sitaan Kejaksaan Jember, Ini Jawaban BBKSDA Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pasca acara serah terima titipan barang bukti Kejaksaan Jember berupa satwa jenis burung ke Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran, Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI) kembali pertanyaan nasib ratusan burung lainnya.

Amank Raga Tribowo salahsatu anggota tim investigasi Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI), mengatakan bahwa 10 ekor burung sitaan yang diamankan di Atlantis sore kemarin adalah sitaan dari penangkaran di Jember yang awalnya ditampung di BBKSDA Jatim.

“Lantas bagaimana dengan sisa 400 ekor lebih sitaan lainnya yang masih di Jember? Karena yang ratusan di Jember itu biaya perawatan dan pakannya ditanggung BBKSDA Jatim dan rawan mati,” ucap Amank Raga Tribowo kepada media ini. Rabu (16/01/2019).

Untuk itu, Amank menyatakan jika tim investigasi APECSI akan terus bekerja dan mengawal keberadaan ratusan burung yang saat ini berstatus sebagai barang bukti Kejaksaan Jember, hingga kasus hukumnya mendapatkan putusan dari Pengadilan dan inkrah.

Diketahui, bahwa dalam berita acara penitipan barang bukti antara Kejaksaan Jember dan BKSDA Wilayah Jembar, disebutkan barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi sejumlah 441 ekor satwa yang dilindungi dan pada tahap II ada 21 ekor yang lepas dan mati sehingga berjumlah 420.

Dan pada tahap penitipan ke BKSDA berjumlah 420 dengan rincian sbb : dititipkan ke Jatim Park 35, dibawa ke kantor balai 10, menetas 41, mati 8 dan setelah dikurangi dan di tambah pertanggal 10 Januari 2019 menjadi 408 dengan rincian sbb: Nuri Bayan 231 ekor, Kaka Tua Jambul Kuning 28 ekor, Kaka Tua Medium Jambul Orange 82 ekor.

Merespon pertanyaan anggota APECSI, Gatut Panggah Prasetyo Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim, menjelaskan, terkait barangbukti yang masih di lokasi (jember) saat dalam pengawasan dan pemeliharaan oleh bbkada jatim.

“Terkait pemindahan harus seijin Kejaksaan dimana penguasaan barang bukti di kejaksaan dan BBKSDA hanya diberi kewenangan memastikan aman dan terpelihara dengan baik.

Untuk itu, Gatut Panggah Prasetyo menuturkan jika koordonasi terus dilakukan terhadap upaya penyelamatan barang bukti, karena berupa mahluk hidup, dan dalam dunia konservasi, satwa diutamakan namun dengan tanpa meninggalkan kaidah hukum yang berlaku. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *