SURABAYA (Suarapubliknews) – Peluncuran program layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mendapatkan apresiasi dari wakil rakyat di DPRD Surabaya, karena dianggap sebagai terobosan yang bagus.
Pernyataan ini disampaikan Josiah Michael anggota Komisi A DPRD Surabaya bidang huum dan pemerintahan, yang mengatakn bahwa banyak masyarakat awam yang mempersoalkan ketidaktahuan akan proses peradilan di PN (Pengadilan Negeri).
“Sehingga langkah ini menjadi terobosan yang sangat bagus untuk mendorong efisiensi pelayanan khususnya dari segi birokrasi,”ujarnya di Surabaya, Selasa (20/04/21).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan 18 jenis program layanan adminduk yang terintegrasi dengan sistem yang ada di PN Surabaya, agar semakin memudahkan masyarakat Kota Surabaya. Bahkan pelayanannya cukup melalui Kelurahan dan Kecamatan.
Ke 18 program layanan tersebut diantaranya; pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.
Lalu perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.
“Pelayanan seperti ini lah yang mendukung terciptanya good governance system. Mengandalkan kecepatan, efisiensi dan kemudahan proses. Ini lah yang diinginkan masyarakat kita yakni tidak perlu ribet-ribet dalam mengurus hasil penetapan peradilan di Dispendukcapil Siola atau PN Surabaya di Jalan Arjuna untuk mengurus keperluan adminduk yang dibutuhkan,” terang Michael.
Karenanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota dan PN Surabaya khususnya terkait sistematika dan implementasi di lapangan. Hal-hal seperti ketersediaan serta kesiapan SDM, kepastian jadwal sidang pemohon di kecamatan apakah harus menunggu kuota pemohon atau ada jadwal rutin sidang, serta kecepatan hasil pelayanan harus benar-benar terjamin, tegasnya.
Michael yang juga menjabat ketua BPP DPRD Surabaya ini juga berharap, dengan adanya terobosan ini masyarakat yang berdomisili dari ujung Surabaya tak lagi harus jauh-jauh ke PN maupun Siola untuk mengurus dokumen adminduk.
Selain itu, harap Joshia, kecepatan dan kepastian hasil produk adminduk (Akta, KK, E-KTP) yang diterima oleh masyarakat itu lah yang tak kalah penting,
“Terobosan ini menunjukkan komitmen pemkot Surabaya sebagai pelayan masyarakat. Hanya saja, program ini harus dipantau pelaksanaannya agar memiliki nilai lebih serta berbeda dari yang sebelumnya,” pungkasnya. (q cox)