Politik

Bangkitkan Ekonomi Mikro, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Realisasikan Kewajiban Swalayan Display Produk UKM

7
×

Bangkitkan Ekonomi Mikro, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Realisasikan Kewajiban Swalayan Display Produk UKM

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Kota Surabaya bidang perekonomian mendukung kebijakan Pemkot yang akan mewajibkan pengelola swalayan untuk mendisplay hasil produk UKM Kota Surabaya.

Ungkapan ini disamapaikan Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang mengatakan bahwa keberadaan produk UKM di Swalayan (minimarket/Hypermarket) untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro, karena telah setahun lebih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Terlebih kondisi usaha mikro yang stagnan selama pandemi, jadi dengan masuknya produk UKM ke Swalayan ini merupakan indikator Pemkot Surabaya ingin membangkitkan ekonomi mikro di Surabaya,”ujar Anas Karno. Rabu (17/03/21).

Menurut Anas Karno, sesuai Perda No.8 Tahun 2014 soal Penataan Pasar Swalayan, ditambah lagi dengan Perda No.6 Tahun 2011, dimana Swalayan diharuskan mendisplay produk UKM meski persentasenya kecil dibanding produk yang dihasilkan industri besar.

“Kami melihat semangatnya adalah membangkitkan ekonomi mikro, jadi Komisi B mensupport Pemkot Surabaya agar Swalayan menampilkan atau menjual produk UKM,” tegasnya.

Anas Karno menjelaskan mengapa sasarannya adalah Swalayan atau minimarket, karena agar usaha mikro atau pelaku UMKM di Surabaya bisa bergerak maju pesat, efeknya perekonomian Surabaya akan tumbuh.

Namun politisi PDIP ini juga meminta agar produk UKM memiliki standarisasi yang sudah dikeluarkan Disperindag sebelum masuk ke Swalayan, agar data dan produk yang akan di display bisa dengan mudah didistribusikan Pemkot Surabaya ke swalayan-swalayan.

“Komisi B mendukung penuh jika produk UKM bisa masuk ke Swalayan, dan lebih konkret lagi segera untuk dijalankan rencana Pemkot Surabaya tersebut, demi menggairahkan usaha mikro saat ini,” tandasnya.

Anas Karno menegaskan, untuk menjalankan kebijakan tersebut tidak diperlukan aturan atau Perda baru, karena telah tercantum dalam Perda No.8 Tahun 2014..

“Dalam waktu dekat kami akan undang baik dari Dinkop, Disperindag untuk hearing di Komisi B, membahas seperti apa teknisnya soal distribusi hingga produk UKM berada di Swalayan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *