Politik

Belajar Tatap Muka Bakal Dimulai, DPRD Surabaya Sarankan Pembatasan Jumlah Siswa

22
×

Belajar Tatap Muka Bakal Dimulai, DPRD Surabaya Sarankan Pembatasan Jumlah Siswa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan pembatasan jumlah siswa di pembelajaran tatap muka karena bagaimanapun masih dalam masa pandemi Covid-19

Pernyataan disampaikan Badru Tamam, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, yang meminta agar pembelajaran tatap muka untuk siswa SD-SMP di Surabaya dibatasi hanya 50% saja.

“Sementara TK 10-12 siswa saja, PAUD dan Anak berkebutuhan Khusus cukup hanya 5-6 orang saja di kelas.” ujarnya di Surabaya, Senin (05/04/21).

Oleh karenanya, Badru Tamam mengapresiasi Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang mengatakan bahwa jumlah siswa hanya 32 anak saat tatap muka berlangsung, karena hal ini sesuai dengan Permendiknas RI, artinya satu kelas itu tetap harus 32 anak.

Namun demikian, kata Badru Tamam, karena saa ini masa percobaan awal sekolah tatap muka di masa pandemi, seharusnya diberi aturan-aturan. Artinya tidak bisa dalam masa saat ini satu kelas diisi full seperti masa normal.

“Kami minta ada pembatasan jumlah siswa, sambil kita lihat perkembangannya. Karena program vaksinasi Covid-19 di Surabaya sendiri sudah berjalan, semoga sampai bulan Juli vaksinasi bisa mencapai 70%, sehingga pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan,” tandasnya.

Politisi PKB Kota Surabaya ini menambahkan, selain pembatasan jumlah siswa di ruang kelas, dirinya juga mengimbau agar tempat olahraga dan kantin tidak dibuka dahulu, karena lokasi tersebut sangat berpotensi terjadinya kumpulan tanpa jarak aman (bergerombol).

Selain itu, Badru Tamam juga berpesan agar orang tua sisiwa melakukan pengawasan saat antar dan jemput. “Jadi harus melibatkan seluruh pihak, peserta didik, pendidik, wali murid, dan masyarakat,“ tegasnya.

Badru Tamam kembali mengingatkan bahwa untuk jarak aman meja saat pembelajaran tatap muka adalah 1,5-2 meter, kemudian pembelajaran dibagi menjadi beberapa sesi. Artinya tidak wajib 6 jam belajar full di sekolah.

“Jadi cukup tiga jam dibagi dua jam-dua jam, selebihnya belajar jarak jauh atau daring. Ya kita berdoa saja agar semua rencana bisa berjalan lancar, kasihan juga anak didik kita lama tidak bertemu guru-guru nya. Terpenting saat tatap muka, Prokes ketat wajib dilakukan dan jangan sampai diabaikan, terutama bagi para guru saling mengawasi muridnya agar Prokes dijalankan,” pungkasnya. (q cox, Tris)

Foto: Dokumen saat kegiatan bagi bagi masker dan vitamin di depan gedug DPRD Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *