BisnisNasional

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Perluas Insentif untuk Tarik Investasi Asing

19
×

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Perluas Insentif untuk Tarik Investasi Asing

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026. Selain mempertahankan suku bunga acuan, bank sentral juga memperluas berbagai kebijakan insentif guna meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), serta meningkatkan likuiditas perbankan.

Dalam keputusan tersebut, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global sekaligus memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, arah kebijakan moneter tetap difokuskan pada stabilitas, namun di saat yang sama bank sentral juga memperkuat berbagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan likuiditas, pembiayaan sektor riil, serta pendalaman pasar keuangan domestik.

Salah satu kebijakan baru yang diumumkan adalah perluasan insentif bagi investor asing. BI menaikkan insentif pengurangan premi untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen serta memperluas insentif bagi transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen.

Selain itu, BI juga memberikan tambahan insentif untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra sebagai bagian dari upaya memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dan investasi internasional.

Di sisi likuiditas perbankan, BI menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan meningkatkan total insentif yang dapat diterima perbankan menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari sebelumnya 5,5 persen. Kebijakan tersebut juga disertai pembentukan alokasi baru untuk mendukung pendalaman pasar uang sekaligus mengurangi segmentasi likuiditas di sektor perbankan. Penyempurnaan KLM dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Bank Indonesia juga memperkuat Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) melalui perluasan cakupan penyaluran kredit kepada sektor inklusif, termasuk pemasok, distributor, serta mitra usaha dari badan usaha. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif lainnya, serta mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Pada sektor sistem pembayaran, BI melanjutkan strategi digitalisasi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, pengembangan instrumen pembayaran, serta perluasan kerja sama QRIS Antarnegara dengan sejumlah negara mitra prioritas. Selain itu, BI juga mendorong penguatan inovasi digital melalui program Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya dan penyelenggaraan hackathon untuk mendukung pengembangan talenta digital nasional.

Bank Indonesia menilai ketidakpastian global masih tinggi, terutama setelah meningkatnya kembali konflik di Timur Tengah yang memengaruhi rantai pasok dunia dan harga berbagai komoditas. Kondisi tersebut mendorong kebijakan moneter global menjadi lebih ketat, termasuk potensi kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang berisiko memengaruhi arus modal ke negara berkembang.

Meski demikian, BI memperkirakan perekonomian Indonesia tetap tumbuh dalam kisaran 4,9–5,7 persen pada 2026. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi domestik, percepatan belanja pemerintah, berbagai program stimulus, serta investasi yang didukung pelaksanaan program prioritas nasional. Dari sisi eksternal, BI juga menilai kinerja ekspor masih memiliki peluang untuk diperkuat di tengah tingginya harga komoditas dunia.

Di sisi stabilitas eksternal, BI mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2026 tetap kuat sebesar 145,6 miliar dolar AS, sementara nilai tukar rupiah relatif stabil di kisaran Rp17.885 per dolar AS. Untuk menjaga stabilitas tersebut, BI akan terus mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing serta memperluas berbagai instrumen moneter guna menarik aliran modal asing dan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Sementara itu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2026 tercatat 3,34 persen secara tahunan (year-on-year), sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Kendati demikian, BI meyakini inflasi tetap dapat dikendalikan dalam sasaran 2,5±1 persen melalui penguatan bauran kebijakan moneter serta sinergi bersama pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi pangan.

Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit pada Juni 2026 mencapai 12,67 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan Mei 2026 sebesar 11,51 persen. Ketahanan perbankan juga dinilai tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,74 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL) yang tetap rendah. Kondisi tersebut dinilai memberikan ruang bagi perbankan untuk terus meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor-sektor produktif.

Bank Indonesia juga mencatat transaksi ekonomi dan keuangan digital terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada triwulan II 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 16,07 miliar transaksi, tumbuh 36,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan penggunaan QRIS yang melonjak 100,12 persen secara tahunan serta peningkatan transaksi melalui BI-FAST yang mencapai 1,529 miliar transaksi dengan nilai Rp3.777 triliun.

Melalui berbagai bauran kebijakan tersebut, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan sektor moneter, sistem pembayaran, serta sinergi yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *