NasionalPemerintahan

Bupati Zairullah Wacanakan Pemekaran Dua Wilayah Kecamatan di Tanbu

17
×

Bupati Zairullah Wacanakan Pemekaran Dua Wilayah Kecamatan di Tanbu

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Kecamatan Satui akan menjadi cikal bakal berdirinya Kabupaten Baru di Kabupaten Tanah Bumbu. Serupa, Kecamatan Simpang Empat di titik Desa Batu Ampar bakal turut dimekarkan menjadi Kabupaten baru.

Gaung pemekaran, lahir dari banyaknya Desa yang dimekarkan sehingga sudah saatnya Kecamatan akan dimekarkan pula.

“Ini tiada lain, dengan pemekaran Desa ataupun Kecamatan dipastikan lebih mempermudah pelayanan masyarakat,yang asalnya terasa jauh ke Kecamatan Induk , akhirnya kebutuhan pelayanan akan semakin dekat dan cepat,” kata Bupati Tanbu dr.H.Zairullah Azhar saat memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Desa dalam rangka percepatan pembangunan di Kecamatan Satui. Senin kemarin di Aula Kecamatan Satui.

Menurut Bupati,melihat kondisinya, Kecamatan Satui sudah layak dimekarkan mengingat jumlah penduduk yang memadai dan jumlah desa yang dianggap layak menunjang pelayanan masyarakat.

“Kalau melihat daerah di pulau Jawa,sekitar 15 KM sudah ketemu Kabupaten antar Kabupaten.sedangkan kita sekitar 100 Kilometer baru ketemu Kabupaten sebelahnya.” Jelasnya.

Dalam rakor itu pula Bupati pertama di Bumi Bersujud ini berencana akan membangun rumah sakit di Kecamatan Satui dengan anggaran biaya 65 milyar.

“Ini berati warga sini tidak perlu lagi ke Batulicin apalagi ke Banjarmasin dan Plehari ,” pungkasnya.

Usai melakukan rakor di Kecamatan Satui, Bupati Tanbu melanjutkan kembali rakor bersama Kades se Kecamatan Angsana,dalam rangka menyerap aspirasi warga setempat.

Dalam rakor di Satui dan Angsana, yang turut mendampingi diantaranya Sekda Tanbu H Ambo Sakka serta jajaran Pemkab Tanbu.

Dalam kesempatan lain Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Samsir.SE.M.AP menerangkan. Terkait syarat di mekarkan Desa minimal usia Desa induk adalah 5 tahun. Kemudian jumlah penduduk nya minimal 2 ribu jiwa ,jumlah KK nya 400 KK.

“Kalau bisa memenuhi itu kemudian luas wilayahnya memadai,maka bisa diusulkan menjadi Desa, Salah satu syaratnya , kalau sudah menjadi Desa persiapan satu tahun kemudian baru bisa menjadi desa definbitif,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *