KAB.KEDIRI (Suarapubliknews) – Terjerat kasus dugaan pencabulan, pria berinisial J (45) Warga Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri harus meringkuk di tahanan Mapolres Kediri
“J diamankan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri atas dugaan kasus pencabulan,” Ucap Iptu Uji Langgeng Kasubag Humas Polres Kediri kepada wartawan media ini. Rabu (06/7/2022)
Menurut Kasubag Humas, si korban-sebut mawar (15), ternyata masih ada kaitan keluarga, yakni keponakan pelaku, yang kini dalam kondisi hamil setelah melalui pemeriksaan
“Saat Pelaku J diamankan Petugas Unit PPA, sedang berada di rumahnya guna proses hukum lebih lanjut,” Jelas Iptu Uji Langgeng
Iptu Uji Langgeng mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari pemerikasaan korban yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas. Oleh orang tuanya dibawa ke rumah sakit, namun saat dilakukan pemeriksaan dokter, ternyata ada tanda-tanda lain yang mencurigakan
Dari situlah diketahui, hingga akhirnya terbongkar kasusnya, jika korban dalam kondisi hamil akibat disetubuhi oleh pelaku J, bahkan kasus pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2019 lalu hingga 2022
“Jadi akibat kejadian itu dan merasa telah dilecehkan oleh Pelaku J, selanjutnya kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Polres Kediri,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)
Foto: Ilustrasi