Pemerintahan

Dapat Kabar Gugatan Marvel City Ditolak PN, Risma: Alhamdulillah

10
×

Dapat Kabar Gugatan Marvel City Ditolak PN, Risma: Alhamdulillah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Wali Kota Tri Rismaharini bersyukur atas ditolaknya gugatan PT Assa Land pengembang Marvel City oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Alhamdulillah, terima kasih pak Hakim,” kata Risma di ruang kerjanya sambil mengangkat kedua tangannya, Rabu (19/4/2017).

Awalnya Risma tidak mengetahui kabar tersebut. Bahkan sempat mempertanyakan kabar ditolaknya gugatan Marvel City. “Iyo ta. Kabar tekan endi. Nek pancen ngono. Alhamdulillah,” ujar Risma dengan bahasa Suroboyoan sambil tersenyum.

Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengaku penolakan gugatan Marvel City terhadap pemkot Surabaya merupakan kado spesial bagi Hari Jadi Kota Surabaya yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

“Kado HUT Surabaya kalau gitu,” ujar Risma.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno menolak gugatan PT Assa Land sebagai pengembang Marvel City.

“Mengadili menolak eksepsi dan menolak gugatan rekonvensi keseluruhnya. Tanah yang terletak oleh penggugat adalah aset pemkot sby. Menyatakan penggugat rekonvensi melanggar hukum. Memerintahkan penggugat rekonvensi untuk segera mengosongkan aset milik pemkot surabaya. Menolak selain dan selebihnya gugatan rekonvensi ini,” kata Sigit membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya.

Alasan Sigit menolak disebabkan sebagian bukti yang diserahkan tidak asli atau foto copy serta bertentangan dengan saksi ahli.

“Intinya di satu sisi menurut pemkot itu adalah aset yang bisa dibuktikan melalui simbada, dan diperkuat oleh saksi ahli,” ungkap Sigit.

Sengketa antara Marvel City dengan Pemkot Surabaya berawal dari dibangunnya pusat perbelanjaan diatas Jalan Upa Jiwa yang merupakan aset dari Pemerintah Kota Surabaya.

Selain itu, proses hilangnya Jalan Upa Jiwa saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan muncul dugaan korupsi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *