HukrimJatim Raya

Dijanjikan Hadiah Honda Jazz dan Beat, 2 Pria Asal Pamekasan Jadi Kurir Sabu 1 Kg

16
×

Dijanjikan Hadiah Honda Jazz dan Beat, 2 Pria Asal Pamekasan Jadi Kurir Sabu 1 Kg

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, (Suarapubliknews) – Karena dijanjikan mendapat sebuah mobil Honda Jazz dan sepeda motor merek Honda Beat, dua lelaki asal Pamekasan, Madura, yaitu Masnin (50) dan Imam Wahyudi (43), rela menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat satu kilogram (Kg),

Atas perbuatannya itu, keduanya kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana dalam kasus narkotika.

Bertempat di ruang sidang Sari 1, Masnin dan Imam diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Slamet dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam agenda sidang kali ini, JPU Yusuf menghadirkan dua orang saksi yaitu Junaedi, petugas kepolisian Polres KP3 Tanjung Perak dan Yo Handoyo pegawai ekpedisi.

Dalam keterangannya, Junaedi mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan oleh 20 orang petugas. Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari pihak bea cukai, ada pengiriman narkoba dari Malaysia.

“Laporan dari bea cukai kalau ada kiriman narkoba. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Barang itu disimpan di dalam power bank. Saat itu ditemukan 11 poket sabu seberat lebih kurang satu kilogram yang dikirim melalui ekpedisi,” kata Junaedi, Selasa (16/2).

Junaedi menambahkan jika barang haram tersebut ditujukan kepada Heri. Akan tetapi, nomer telepon yang tercantum dalam kiriman tersebut adalah Masnin.

“Sebelum menangkap Masnin, kami menangkap Imam Wahyudi dulu. Masnin sebelumnya datang ke TKP untuk melihat situasi lokasi pengambilan barang. Setelah dirasa aman, Masnin menyuruh Imam untuk mengambil. Saat pengambilan itulah kami langsung menangkap Imam kemudian menangkap Masnin,” imbuhnya.

Pada saat diinterogasi, Masnin mengaku hanya disuruh mengambil sabu tersebut oleh seseorang bernama Dul Oke (DPO). Masnin mengaku dijanjikan sebuah mobil Honda Jazz. Sedangkan Imam Wahyudi dijanjikan mendapat Honda Beat.

“Dijanjikan mobil Honda Jazz dan Imam dijanjikan sepeda motor Honda Beat,” terangnya.

Sedangkan saksi Yo Handoyo, ketika ditanya sepengetahuannya terkait sabu tersebut mengatakan tidak tahu. Ia tahu setelah pihak kepolisian membongkar power bank yang didalamnya berisi sabu.

“Tahunya waktu pak polisi bongkar power bank itu ada sabunya,” ucapnya.

Atas keterangan para saksi, dua terdakwa tersebut saat ditanya terkait kebenarannya langsung membenarkan.”Benar Pak Hakim,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *