Politik

Dikangkangi Pakuwon Jati, Komisi A Segera Sidak Lahan di Keputih

122
×

Dikangkangi Pakuwon Jati, Komisi A Segera Sidak Lahan di Keputih

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Pemberitaan sejumlah media soal keluhan warga Keputih Timur Pompa Air, Kelurahan Keputih Sukolilo, Surabaya, yang hingga saat ini belum bisa menikmati air bersih dari PDAM Surabaya, ternyata juga mendapat respon dari Komisi A DPRD Surabaya.

Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP, Adi Sutarwijono, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pemberitaan media, karena menyangkut kebutuhan pokok (hajad hidup-red) masyarakat Kota Surabaya.

“Karena air bersih itu menyangkut kebutuhan pokok, maka kami tidak ragu-ragu membela kepentingan masyarakat, kami akan datang ke lokasi dengan tujuan ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya,” ucapnya yang diamini Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A, Senin (26/9/2016)

Ditanya soal kapan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono- menjawab, jika pihaknya akan segera mengagendakan secepatnya. “ Ya secepatnya, setelah beberapa agenda yang sudah terjadual kami selesaikan,” jawabnya.

Untuk diketahui, Warga Kota Surabaya yang bermukim di kawasan Keputih Timur Pompa Air, Kelurahan Keputih Sukolilo, yang terdiri dari 200 KK (Kepala Keluarga) dan delapan RW, sampai saat ini harus menerima nasibnya tidak bisa menikmati air bersih dari PDAM selama lebih dari 17 tahun.

Kendalanya, tanah yang ditempati warga bukan tanah milik Pemkot Surabaya, tapi milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur. Namun belakangan, warga mengatakan jika sejak tahun 1999 (sebelumnya tertulis 2015-red), lahan tersebut sudah disertifikatkan Pakuwon Jati.

Tidak hanya itu, pada tahun 2015 Pakuwon Jati juga sudah berhasil mensertifikatkan lahan yang kini ditempati warga. Dampaknya, Lurah setempat tidak berani memberikan rekomendasi untuk masuknya jaringan pipa PDAM Surabaya.

Sebelumnya, Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, untuk membuktikan status kepemilikan tanah tersebut, ada baiknya memang pihak pihak terkait meminta BPN agar dapat mengukur kembali.

“Agar diketahui apakah benar lahan pengairan dinas PU provinsi telah dikuasai oleh pihak Pakuwon, dan dari situ akan kelihatan jelas garis sepadan sungai dan sebagainya,” terangnya.

“Yang harus dilakukan adalah menelusuri status kepemilikan lahan tersebut, Status kepemilikan tanah itu yang perlu ditelusuri terlebih dahulu, Masing masing pihak tentu klim kepemilikan sah atas lahan tersebut,” tambahnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *