Pemerintahan

Diketahui Tak Berijin, Satpol-PP Surabaya Segel Panti Pijat ‘Gadis’

22
×

Diketahui Tak Berijin, Satpol-PP Surabaya Segel Panti Pijat ‘Gadis’

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Diketahui belum mengantongi IMB dan Tanda Usaha Daftar Pariwisata (TDUP), panti pijat dengan label ‘Gadis’ yang berada di kawasan Ruko Ngagel jl Mustika Surabaya disegel Satpol PP Surabaya.

“Razia sore hari ini kita temukan lokasi panti pijat yang belum mengantongi izin, baik itu IMB dan TDUP ,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional RHU Satpol PP Kota Surabaya. Kamis (01/12/2016) Sore hari.

Joko juga mengakui jika pihkanya sudah pernah melakukan razia ke usaha panti pijat tersebut, dan telah dinyatakan melanggar perda No 6 tahun 2012 tentang IMB dan Perda No 23 tahun 2012 Tentang Kepariwisataan (TDUP). Dan spontan ditempel dengan stiker (X).

“Secara tegas kita tempelkan stiker bertanda XX bertuliskan Disegel, karena sebelumnya sudah tertempel tanda silang (X) yang bertuliskan Pelanggaran,” Jelasnya.

Oleh karenanya Joko menegaskan, jika masih kembali beroperasi maka pihaknya akan meningkatkan status pelanggarannya denga tanda (XXX), yang sangsinya tindakan tegas sampai pencabutan izin usaha.

“Jika ditemukan melanggar dan buka lagi maka tindakan diberikan sangsi sampai pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Fatalnya, pada saat razia berlangsung, petugas juga mendapati terapis wanita yang kondisinya setengah telanjang. Diduga kuat terapis ini sedang atau selesai melayani pasiennya tidak sebagaimana mestinya alias plus-plus.

“Ya tadi saat pemeriksaan dilantai dua Petugas menemukan satu tenaga terapis yang diduga usai melakukan hubungan badan di dalam bilik kamar bersama pengunjung,” Ungkap Joko. (q cox, Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *