Jatim Raya

Dinilai Sepihak dan Langgar Tatib, PH Sekdes Tuding Rekomendasi DPRD Jombang Cacat Hukum

32
×

Dinilai Sepihak dan Langgar Tatib, PH Sekdes Tuding Rekomendasi DPRD Jombang Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

JOMBANG (Suarapubliknews) –Dr Ahmad Sholikin Rusli,S.H,.M.H Kuasa Hukum Koirul Warisin Sekdes Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno menilai bahwa Rekomendasi Pemberhentian Sekdes No 056/49/415.14/2019.dari DPRD Jombang Cacat Hukum

“Rekomendasi itu cacat hukum, karena dikeluarkan hanya berdasarkan informsi sepihak dari pengadu dan tanpa ada klarifikasi kepada pihak yang diadukan,” Ujar Dr Ahmad Sholikin Rusli.Sabtu (15/2/2020)

Ahmad Sholikin menjelaskan, kejadian ini berawal dari kliennya yang dituding telah menyewakan tanah bengkok serta melakukan pungli oleh pengadu, hingga munculah rekomendasi pemberhentian dari Komisi A DPRD Kabupaten Jombang

“Jadi tudingan ini tidak bisa di pertanggung jawabkan secara yuridis, karena hanya berdasarkan asumsi saja, yang mana unsurnya nanti hanya bermuara pada sentimen pribadi,” Jelasnya.

Masih Kata Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya, ada kejanggalan dengan proses keluarnya rekomendasi DPRD Jombang tersebut. Yaitu Rekomendasi dikeluarkan pada tanggal dan hari yang sama dengan pelaksanaan hearing pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 bulan lalu.

Seharusnya sebelum rekomendasi dikeluarkan, seharusnya di komonikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan yang lain, sebab sifat kepemimpinan di DPRD itu kolektif dan kolegial. Ditambah lagi rekomendasi tersebut juga tidak distribusikan ke fraksi-fraksi sesuai ketentuan Tatib.

“Yang jelas hasil rekomedasi telah menabrak Pasal 161 Ayat (1) Tentang Tata Tertib DPRD. Oleh karena itu Rekomendasi tersebut jelas cacat formil maupun materiil,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *