Jatim Raya

Bawa Sabu Golongan I, Dua Pemuda Asal Kota Kediri di Ringkus Polisi

16
×

Bawa Sabu Golongan I, Dua Pemuda Asal Kota Kediri di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Satreskoba Polresta Kediri berhasil membekuk Bryan Wahyu Pradana (22) dan Muhamad Faruk (23) saat membawa narkoba jenis sabu golongan I, saat berada di pinggiran jalan Gang Makam Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, dari tangan mereka diamankan seberat 0,24 gram Sabu dan 1 paket seberat 0,23 gram Sabu, 2 unit telepon genggam, 1 set alat isap (bong), 1 buah Pipet kaca, dan 1 buah korek api.

“Akibat perbuatannya, dia kita jebloskan di tahanan Mapolresta Kediri dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar AKP Kamsudi. Sabtu (15/2/2020)

Menurut AKP Kamsudi, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan jika di area wilayah Mojoroto di duga ada seorang pengedar narkoba. Dan kemudian dilakukan penyelidikan, alhasil mereka pun berhasil diamankan beserta barang bukti

“Terkait kasus ini akan kita kembangkan guna pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah kota kediri,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *