Pemerintahan

Dishub Kota Surabaya Minta Bazar Ramadhan di MAS Tidak Lagi di Area Jalan

97
×

Dishub Kota Surabaya Minta Bazar Ramadhan di MAS Tidak Lagi di Area Jalan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kabar soal akan digelarnya kembali bazar ramadhan di sekitar Masjid Agung Al Akbar Surabaya mendapat tanggapan dari Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat.

Menurutnya, panitia bazar harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan perijinan sebagaimana mestinya. Karena ditahun-tahun sebelumnya hanya didasari ijin dari pihak Kepolisian terkait penggunaan jalan diluar fungsinya yakni UU no 22 tahun 2009. Padahal dampaknya memacetkan kondisi lalu lintas di sekitarnya.

“Kita berharap kalaupun ada bazar, di dalam area MAS atau ditanah kosong sekitar masjid,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net saat dimintai konfirmasi soal kabar akan digelarnya kembali bazar ramadhan di MAS, Jumat (21/4/2017)

Pernyataan Kadishub Kota Surabaya ini senada dengan pernyataan Feby staf Dishub Surabaya saat mengikuti hearing di Komisi C DPRD Surabaya tahun lalu, karena dengan tegas mengatakan bahwa penyelenggaraan bazar ramadhan di Masjid Agung Al Akbar yang menempati area daerah milik jalan (damija) merupakan pelanggaran.

Untuk diketahui, tahun lalu sempat digelar rapat koordinasi di Mako Satpol-PP Kota Surabaya yang melibatkan beberapa pihak terkait seperti Polrestabes Surabaya, Kodim 0830/ Surabaya Utara, Disperindagin, Dinkop dan UMKM, Dishub, Bagian Pemerintahan dan Otoda, Bagian hukum, Kapolses Jambangan, Danramil Gayungan, Camat Jambangan, Lurah Pagesangan, pengurus Masjid Al Akbar dan Koperasi masjid Al Akbar.

Dari hasil rapat koordinasi ini, didapatkan empat kesimpulan (sesui resume-red) terhadap posisi dan kondisi bazar ramdahan di sekitar MAS, yakni:

1. Untuk ijin keramaian sudah dikeluarkan dari Polrestabes Surabaya pada tanggal 25 mei 2016.
2. Untuk ijin penyelenggaraan pameran/bazar dari Disperindagin dan Dishub belum ada
3. Pihak pengurus Masjid Al Akbar Surabaya dan penyelenggara bazar diminta untuk segera berkoordinasi guna pengurusan perijinan dengan Diperindagin, Dishub, dan Dispenda terkait penyelenggaraan bazar.
4. Sebelum surat ijin terpenuhi untuk penyelenggara bazar, tidak diperbolehkan beratifitas.

Pertanyaannya, apakah bazar ramadhan MAS tahun 2017 akan tetap menempati area Damija? Jika jawabannya iya, maka apa sikap dan tindakan Pemkot Surabaya sebagai pemangku wilayah, karena kegiatan ini ternyata tidak ada kaitannya dengan keberadaan Masjid Agung Al Akbar yang selama ini menjadi kebanggaan warga Jatim. (q cox)

foto: ilustrasi tahun lalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *