Hukrim

Divonis 46 Bulan Dalam Perkara Jual Beli Emas PT Antam, Eksi Anggraeni Banding

48
×

Divonis 46 Bulan Dalam Perkara Jual Beli Emas PT Antam, Eksi Anggraeni Banding

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Eksi Anggraeni, terdakwa perkara dugaan penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang (Antam), divonis 46 bulan penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra, Kamis (5/12/2019).

“Hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, silahkan didengarkan putusannya,” kata Ketua Majelis hakim Maxi Sigarlaki membuka sidang.

Selanjutnya, Hakim Maxi melanjutkan pembacaan amar putusannya, yang menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraini selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ucap hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

“Saya banding,” tegas terdakwa Eksi Anggraeni.

Sedangkan JPU Rachmad Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu. Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Perkara penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam,

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp573 miliar. (q cox)

FOTO: Terdakwa Eksi Anggraeni saat jalani sidang di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *