JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pendekatan Co-operative Compliance atau kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero) sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian potensi persoalan perpajakan sejak awal. Program tersebut diresmikan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7), dengan Pertamina menjadi perusahaan pertama yang mengikuti uji coba skema tersebut.
Melalui pendekatan tersebut, DJP menerapkan Tax Control Framework (TCF) yang dipadukan dengan integrasi data perpajakan. Berbeda dengan mekanisme konvensional yang umumnya membahas risiko perpajakan setelah transaksi terjadi, skema baru ini mengedepankan komunikasi terbuka sejak awal antara otoritas pajak dan wajib pajak guna mengidentifikasi potensi risiko secara lebih dini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pendekatan Co-operative Compliance menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang menitikberatkan pada kolaborasi dan transparansi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina akan mengikuti uji coba untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup sejumlah jenis pajak, di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, perusahaan melakukan self-assessment Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melaksanakan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria menilai kepercayaan yang diberikan kepada Pertamina sebagai mitra pertama merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola.
Menurutnya, penerapan Tax Control Framework dan integrasi data tidak hanya meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga memperkuat transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh.
Program tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi, sedangkan Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap praktik serupa dapat diterapkan di berbagai BUMN lainnya.
DJP menjelaskan bahwa pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Setelah uji coba bersama Pertamina, program tersebut direncanakan diperluas ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi yang lebih luas.
Bimo berharap pendekatan baru tersebut dapat menjadi fondasi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern dan berbasis kepercayaan. “Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya. (feb, tama dini)












