SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, mendukung penuh langkah dan kebijakan Wali Kota Eri Cahayadi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik.
Pernyataan ini disampaikan Ghofar Ismail, ST Anggota Komisi A DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa langkah tersebut demi terciptanya layanan masyarakat yang cepat, efisien, sekaligus tanpa biaya.
“Demi melayani warga Surabaya, praktik pungli harus disikat habis. Nah jika masih ada petugas di layanan publik, baik itu di Kelurahan dan Kecamatan diduga masih ada praktik pungli, ini tidak sesuai dengan cita-cita Walikota dalam menciptakan Good Government di lingkungan Pemkot Surabaya,” ujar Ghoffar Ismail di Surabaya, Rabu (08/02/23).
Pasalnya, kata Ghoffar, Kelurahan dan Kecamatan sudah memiliki dana operasional, bahkan pelatihan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
“Jadi Lurah dan Camat harus benar-benar maksimal melayani masyarakat, jangan menarik apapun dari masyarakat yang hendak mengurus sesuatu,” tegas anggota dewan dari PAN Surabaya dua periode ini.
Di era pasca pandemi Covid-19, lanjut Ghofar, pemerintah sedang menggairahkan ekonomi karena pendapatan masyarakat yang anjlok saat pandemi, jangan sampai kepentingan warga di sektor layanan publik dibebani hal-hal di luar aturan.
“Kami mohon, minta tolong kepada petugas di Kelurahan dan Kecamatan, bekerjalah melayani masyarakat sesuai aturan,” tuturnya.
Di akhir paparannya Ghoffar Ismail mengatakan jika Balaikota sudah menggelar pertemuan setiap satu pekan sekali yaitu hari Jumat. Dalam pertemuan tersebut, semua OPD, Lurah dan Camat serta Walikota hadir bersama warga untuk menyerap apa yang menjadi keluhan warga selama ini.
“Nah ini bisa dimanfaatkan warga untuk komunikasi langsung ke Walikota apa yang menjadi permasalahan nya, guna memberikan layanan terbaik bagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, media memuat berita soal Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mengajak seluruh masyarakat, untuk turut serta mengentaskan segala motif tindakan pungutan liar (pungli). Bukan hanya di lingkungan dinas, kecamatan, dan kelurahan, ia juga meminta warga mawas di tempat lainnya.
Wali Kota Eri Cahyadi menggatakan, pungli juga bisa terjadi ketika parkir kendaraan bermotor. Pada saat memarkir kendaraan di tempat yang terdapat juru parkirnya (jukir), maka harus meminta karcis sesuai dengan standar operasional prosedurnya. (q cox)