Politik

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pengusaha Non Esensial yang Langgar PPKM Darurat

9
×

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pengusaha Non Esensial yang Langgar PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Arif Fathoni anggota Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Surabaya mengaku jika dirinya banyak meneima pengaduan dari karyawan yang bekerja di sektor non esensial.

“Saya dapat banyak aduan dari karyawan kantor yang bekerja di sektor non ensensial. Karyawan diwajibkan bekerja dimasa PPKM Darurat, dan apabila tidak bekerja akan dikenakan sanksi tidak diberikan gaji maupun tunjangan lain. Menurut saya pelaku pelaku usaha (non esensial) yang egois begini ini harus ditindak,” ujar Arif Fathoni. Jumat (09/07/2021).

Karena menurut dia, saat ini tidak ada satupun warga negara yang diuntungkan dalam masa PPKM Darurat, tetapi kebijakan yang diambil ini untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa warga secara umum.

“Toh ini (PPKM Darurat) hanya berlangsung sampai 20 juli 2021,” terang Ketua DPD Golkar Kota Surabaya ini.

Sementara itu, lanjut Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, upaya Pemerintah Pusat, Kota dan BUMN terus menerus mengencarkan vaksinasi.

“Ini menurut saya, kita harus maklumi kebijakan pengetatan ini (PPKM darurat) demi untuk kepentingan jangkan panjang bagi bangsa,” ujar Toni.

Namun Toni tetap berpesan kepada aparat penegak perda untuk tetap melaksanakan dengan humanis dan jangan melakukan penindakan yang bersifat otoriter atau represif.

“Karena hari ini kita harus memahami bahwa masyarakat sudah jenuh, dan kita dihadapkan dengan 2 pilihan,” tuturnya.

Menurut mantan jurnalis ini, bertahan di rumah tanpa penghasilan yang tidak bekerja di sektor formal seperti pekerja harian dan lain sebagainya. “Agar resistensi dan potensi disharmonisasi antar masyarakat dengan penegak perda itu tidak terjadi,” tandasnya.

Terkait pengaduan, Toni menyebut jika ada perusahaan non esensial di jl. Embong Malang, yang sepeda motor milik karyawannya dimasukan ke dalam gudang, sehingga perusahaan non esensial tersebut tampak tertutup.

Menurut dia, hal itu bisa berpontensi menimbulkan klaster covid-19. Pemilik izin usaha dan opersionalnya ya harus dicabut, misalnya seperti itu,” tegas Thoni.

Tetapi disisi lain, dia juga berharap agar aparat penegak perda bisa lebih humanis dengan proses penyekatan dan penindakan warung kopi bisa lebih humanis, karena warung kopi bekerja untuk menghidupkan diri sendiri dan keluarganya.

“Berbeda dengan perseroan atau perusahaan lain yang bisa berpotensi menimbulkan klaster covid-19,” kata Thoni.

Untuk itu, Toni berharap agar pemerintah kota lebih banyak melakukan operasi di gedung perkantoran, perusahaan di sektor non esensial yang masih beroperasi. “Tetapi kalau yang usaha sendiri seperti warung kopi, tambal ban saya minta pemkot lebih persuasif,” tutur Thoni. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *