Hukrim

Enam Terdakwa Perkara Amblesnya Jalan Gubeng Dituntut Denda Ratusan Juta

23
×

Enam Terdakwa Perkara Amblesnya Jalan Gubeng Dituntut Denda Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam persidangan perkara jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya, enam terdakwa dituntut hukuman denda ratusan juta oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin (17/02/2020)

Persidangan dengan berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Terhadap tiga terdakwa tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.

Sedangkan dalam persidangan berkas perkara kedua mendudukkan tiga terdakwa lainnya dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subside 8 bulan penjara.

PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, sehingga terpaksa ditutup untuk umum hampir selama sebulan hingga awal tahun 2019.

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya,” ujar JPU Dhiny Ardhany.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Dhiny menjelaskan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang yang lebih banyak Rp100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.

“Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya,” katanya.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan terhadap seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan. “Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari,” ucapnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *