Politik

Gelar Hearing soal Debitur, DPRD Surabaya Minta Perusahaan Finance Pahami Masa Pandemi

13
×

Gelar Hearing soal Debitur, DPRD Surabaya Minta Perusahaan Finance Pahami Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perampasan sepeda motor oleh oknum yang mengaku dari pihak BFI Finance Surabaya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak pihak terkait. Kamis (28/01/2021)

Hearing yang digelar virtual ini diikuti oleh pengadu, Polrestabes, OJK 4 Jatim, Biro hukum Pemkot Surabaya dan perwakilan dari BFI Finance Surabaya.

Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, mengatakan bahwa hearing terkait pengaduan masyarakat kali ini hampir sama dengan sebelumnya.

Menurut politisi PDIP ini, harusnya pihak finance dan lainnya bisa mengerti peraturan karena menyangkut debitur yang tidak bisa membayar di tengah masa pandemi.

“Akhirnya pihak kreditur (finance) ini sewenang wenang eksekusi merampas barang berupa kendaraan bermotor saat di jalan raya. Dari finance (BFI) ini kurang menyadari situasi saat ini ditengah pandemi,” tuturnya usai hearing. Kamis (28/01/2021)

Anas menegaskan jika Komisi B meminta kepada pihak BFI Finance agar segera mengembalikan barang milik debitur, sesuai yang tertuang dalam risalah hasil rapat hearing dan membuat jadwal kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur

“Yang penting tidak memberikan biaya–biaya tambahan lainnya agar tidak memberatkan debitur karena masih punya niatan baik untuk membayar,” katanya.

Jika nantinya muncul keberatan dari pihak debitur, kata Anas, pihaknya akan kembali memanggil. “Kami akan panggil kembali bila perlu akan kita sidak (BFI). Karena kondisi pandemi covid-19 ini perekonomian kita semua tahu sedikit melambat” tegas Anas Karno.
.
Saat haring berlangsung, Dwi Indah Taurussita, salah satu debitur yang mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor mengatakan, jika ada hal yang janggal saat suaminya dimintai tanda tangan. “Dimana waktu tanda tangan formnya ditutupi oleh angsuran tagihan,” ujarnya.

Karena suaminya tidak bersedia tanda tangan, lanjut dia, oknum yang mengaku dari pihak finance mengatakan jika pihakya dikatakan tidak kooperatif. “Suami saya ingin tahu isi surat itu apa, sebelum ditanda tangani, ternyata surat serah terima barang,” katanya

Alhasil, suami Dwi Indah Taurussita bersikukuh tidak bersedia bertanda tangan dan menyerahkan barang (sepeda motor). Yang kemudian ditulis keterangan tidak mau serah terima barang oleh oknum BFI Finance tersebut.

“Tetapi surat BFI yang diserahkan ke kami menyatakan bahwa sehubungan setelah dilakukan serah terima barang. Padahal kami tidak pernah merasa menyerahkan barang tersebut,” katanya.

Dwi Indah mengaku keberatan ketika dalam surat tersebut tertulis sisa angsuran dan dikenai denda biaya, namun masih juga dibebani biaya pengambilan barang senilai Rp1.8 Juta.

“Nah disini tidak sesuai dengan yang kami temukan, dan kami sebagai rakyat biasa bertanya apakah ini benar melakukan hal seperti itu,” keluh Dwi Indah Taurussita. saat hearing.

Menanggapi keluhan ini, perwakilan BFI Finance Cabang Tambaksari Surabaya bernama Fatur mengatakan, jika pihaknya sebenarnya sudah memberikan bantuan untuk proses pelunasan.

“Tetapi nilai pelunasan yang dimaksud itu bersifat membantu untuk proses pelunasan khusus. Artinya, tidak terhadap nilai itu, dan pihaknya ajukan sesuaikan dengan yang ada di sistim kami. Kami pasti ajukan sesuai nilai yang ada di sistim kami cuma kalau ketika ada nilai terpenting kami bisa akomodir disitu,” ujar Fatur. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *