Politik

Gelar Reses di Morokrembangan, Legislator Surabaya Disambati soal Banjir dan Status Tanah

15
×

Gelar Reses di Morokrembangan, Legislator Surabaya Disambati soal Banjir dan Status Tanah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Saat melakukan kegiatan reses, Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan mendapatkan pengaduan masyarakat soal antisipasi luapan air hujan dan status lahan.

Reses dilaksanakan di RT 32, RW 06 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, yang kondisi wilayahnya selalu terdampak luapan air tinggi setiap musim penghujan tiba.

“Warga menagih janji karena sebelumnya pernah disidak Wali Kota dan Kepala Bappeko, namun pembangunan saluran drainase diperkampungan itu belum terlaksana. Aduan warga ini akan saya lanjutkan untuk segera ditindak lanjuti oleh Pemkot Surabaya,” kata Budi Leksono. Senin (03/02/2020)

Menurut politisi PDIP ini, di wilayah perkampungan Morokrembangan saluran drainase tersier dari rumah-rumah warga sangat kecil, sehingga saat hujan turun maka saluran drainase itu tidak mampu menampung debit air.

“Drainase nya sangat kecil sehingga tidak mampu menampung debit air begitu hujan turun,” terangnya.

Dia berharap, saluran drainase yang ada bisa terintegrasi kesaluran sekuder dan primer yang mengarah ke sungai. Karena jika tidak, akan terus menjadi keresahan warga saat musim hujan.

“Kami meminta agar Pemkot memprioritaskan aduan warga Morokrembangan ini. Sehingga permasalahan banjir di daerah itu bisa teratasi,” tegas cak Budi.

Tidak hanya itu, Bulek-sapaan akrab Budi Leksono, juga menerima aduan warga soal status tanah yang mereka tempati sebagai pemukiman. Warga RW 06 meminta kejelasan soal status tanah terkait Program Percepatan Tanah (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang menjadi program prioritas pemerintah pusat.

“Ada tiga permasalahan yang harus menjadi skala prioritas pembangunan Surabaya, yakni yang pertama soal penanganan banjir, masalah sampah dan masalah infrastruktur. Ini yang perlu menjadi pokok bahasa utama dalam program pembangunan kota Surabaya,” kata cak Budi.

Bulek berharap, solusi cepat dari pemerintah daerah dan pusat. Jangan permasalahan ini kembali menjadi pembahasan yang tidak terselesaikan saat reses berikutnya.

“Karena sebagai wakil rakyat daerah kami secara langsung akan bersentuhan dengan warga yang mengadukan segala permasalahan diperkampungan Surabaya,” ucap cak Budi.

Terkait kasus status tanah, menurut Bulek tidak hanya bagi warga Morokrembangan, karena di wilayah Gundi juga mengalamai hal yang sama, sehingga menjadi problem perkotaan yang belum tuntas hungga kini.

“Saat kami melakukan reses didaerah Gundi warga mengadukan soal status tanah yang masih di klaim pohak PT KAI. Padahal tanah yang mereka miliki telah mendapat pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dulu masih bernama Agraria sudah dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) yang diajukan warga sejak tahun 1963,” jelas Bulek. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *