Peristiwa

Geledah Kantor PT Tata Bumi Raya, KPK Bawa Segebok Dokumen

87
×

Geledah Kantor PT Tata Bumi Raya, KPK Bawa Segebok Dokumen

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sekitar pukul 14.00 wib, beberapa orang beratribut KPK dengan pengawalan polisi memasuki gedung kantor PT Tata Bumi Raya (TBR) di jl Pendegiling Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu petugas keamanan gedung kantor PT Tata Bumi Raya (TBR), yang mengatakan bahwa rombongan petugas masuk ke ruangan kantor selama beberapa jam.

“Setahu saya masuk jam dua, dan meninggalkan gedung ini satu setengah jam kemudian, dan saya melihat petugas membawa dua box, tetapi nggak tau apa isinya,” ucap petugas yang mewanti-wanti agar namanya tidak dimediakan, Rabu (19/10/2016)

Kabar yang beredar, keberadaan kantor ini berkaitan dengan ditangkapnya Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM), karena menjadi salah satu penyuplai beberapa jenis barang di proyek itu.

Maka, petugas KPK berkepentingan mencari dokumen yang ada di kantor PT TBR, dan sepertinya berhasil membawa sejumlah dokumen terkait kontrak proyek pembangunan PBM, untuk diperiksa.

Menurut keterangan Jamhadi sebagai Dirut PT TBR yang dikabarkan mendampingi para petugas KPK di kantornya, sifatnya hanya sub kontraktor saja. Meskipun proyek PBM dimulai 2009, namun perusahaannya menjadi sub kontraktor digandeng kontraktor utama PT Lince Romauliraya baru tahun 2012.

“Dokumen kontrak yang dibawa. Kita ini hanya sub kontraktor khusus bidang arsitek, mechanical elektrical dan finishing yang nilainya sekitar Rp 15 miliar,” terang Jamhadi kepada detikcom, Rabu (19/10/2016).

Jamhadi yang juga ketua KADIN Surabaya ini juga menegaskan jika perusahaannya tidak berhubungan langsung wali kota Madiun.

“Tadi ditanya tentang ada tidaknya fee untuk wali kota. Kita jawab tidak ada, karena kita sub kontraktor saja. B to B dengan Lince,” akunya Jamhadi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *