HukrimJatim Raya

Grebek Sabung Ayam di Tengah Pandemi Covid-19, Polresta Sidoarjo Amankan 4 Penjudi

14
×

Grebek Sabung Ayam di Tengah Pandemi Covid-19, Polresta Sidoarjo Amankan 4 Penjudi

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Arena sabung ayang di tengah pandemi Covid-19 digrebek Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, sedikitnya 4 (empat) orang penjudi diamankan petugas beserta barang bukti, Minggu (22/06/2020) sore waktu setempat.

Dari empat orang penjudi hasil penggrebekan di lokasi sabung ayam yang berdekatan dengan musala di Dusun Wantil, Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo itu seorang diantaranya belum ditahan lantaran dalam rapid test hasilnya reaktif.

“Kami mengamankan 4 orang tersangka, tapi yang kami tahan baru 3 orang. Karena seorang tersangka saat dirapid test hasilnya reaktif. Dia akan ditangani tim gugus tugas untuk dilanjutkan tes swab,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (22/06/2020).

Kasatreskrim menambahkan, penggerebekan dilakukan atas laporan warga sekitar yang resah dengan kegiatan judi sabung ayam tersebut kerap kali digelar oleh para pelaku di lokasi.

“Makanya barang buktinya barang-barang lama bekas pakai berkali-kali. Hanya saja, Sabung ayam itu sempat berhenti saat PSBB. Karena sekarang New Normal akhirnya beroperasi lagi,” terang Kasat Reskrim.

Empat tersangka yang diamankan diantaranya yakni, Suprapto (49) warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Jefry Erduan Mara (34) warga Dusun Kemangsen, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Deddy Rendra Andifran (34) warga Dusun Tambak Utara, Desa Tambak Kemekaran, Kecamatan Krian dan Hariadi alias Domben (37) warga Dusun Kraton, Desa Kraton, Kecamatan Krian.

Ambuka mengungkapkan, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang tunai sebesar Rp 300.00, sebuah jam dinding, sebuah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, sebuah spon dan matras hitam untuk tempat kalangan.

“Sejumlah pelaku yang melarikan diri dantaranya berinisial, IV warga Dusun Sirapan Desa Wonoayu, IN warga Wonoayu dan ST alias CK sebagai penyedia sarana dan prasarana sabung ayam. Mereka kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

“Sementara para tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *