Jatim Raya

Gubernur Khofifah Minta Awasi Penggunaan Dana Bansos

27
×

Gubernur Khofifah Minta Awasi Penggunaan Dana Bansos

Sebarkan artikel ini

PASURUAN (Suarapubliknews) – Tak hanya penekanan program  Trijuang ATR/ BPN, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperhatikan penggunaan dana bansos. Ia meminta agar aparat desa dan pemerintah kabko untuk ikut mengawasi penggunaan dana bansos. Pengawasan, bukan hanya selektif terhadap penerima bansos tapi juga setelahnya.

Dengan mudahnya masyarakat mengakses teknologi internet, Gubernur Khofifah khawatir apabila ada  penerima dana bansos menyalahgunakan untuk hal yang tidak baik. Sebagai contoh, digunakan untuk judi online.

“Banyak modus judi online seperti togel, bermain kartu online dan sebagainya. Oleh sebab itu, mohon ada pengawasan bagi penerima dana bansos untuk dipergunakan sebagai mana mesti nya. Untuk menambah gizi keluarga serta menambah kebutuhan sekolah putera- puterinya,” katanya.

Gubernur Khofifah menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa kepada Desa Kambingan Rejo sebesar Rp. 211.875.000, Desa Kedawung Wetan sebesar Rp. 261.625.000, Desa Sumber Dawesari sebesar Rp. 253.750.000, Desa Wot Galih sebesar Rp. 206.625.000, Desa Sedarum sebesar Rp. 211.875.000, Desa Sumber Anyar sebesar Rp. 240.625.000 dan Desa Watuprapat sebesar Rp. 232.750.000

Bantuan Keuangan Khusus (BKK) BUM Desa sebesar Rp. 50 juta bagi masing – masing desa juga diserahkan Gubernur Khofifah , yaitu kepada Desa Podokoyo, Desa Pleret, Desa Sumber Rejo, dan Desa Tambaksari. Selanjutnya, Diserahkan BLT DD bagi 5 orang dari Desa Randugung Kec. Kejayan.

Gubernur Khofifah juga menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kab. Pasuruan kepada Aidzin/Sekretaris Desa, Lindah Nur Karimah/Guru, Batinatul Musripah/Guru, Khusnul Hotimah/Guru, dan Iza Afkarina/Guru

Khofifah juga berkesempatan memberikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepadaPT. ALP PETRO INDUSTRY An. Riza Widiana Ahli Waris dari Adriyan Junianto sebesar Rp. 93.589.010, Tltenaga ontrak Dinsos Kota. Pasuruan An. Bambang Efendi Ahli Waris Maulil Chameyah sebesar Rp. 42.000.000, dan PT. MURNI MAPAN MAKMUR An. Moh. Munip Ahli Waris Uswatun Hashanah sebesar Rp. 243.360.780. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *