Hukrim

Gugatan Perlawanannya Kandas, Kini Penyewa Gudang Margomulyo Malah Jadi Tersangka

24
×

Gugatan Perlawanannya Kandas, Kini Penyewa Gudang Margomulyo Malah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Gugatan perlawanan yang diajukan Ang Khing Sing atau Djoni Pitono (pelawan) terhadap Haryono Halim (terlawan) dan Elly Chitrawati (turut terlawan) kandas ditangan majelis hakim yang diketuai Masrul SH., MH. Gugatan tersebut diajukan karena keberatan atas pelaksanaan eksekusi nomor : 62/2020/PN.Sby dengan obyek berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Margomulyo Permai Blok Q No. 15.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak provisi pelawan. Sedangkan dalam pokok perkara, majelis juga menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.” Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak baik,” bunyi salah satu amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada 20 Mei 2021.

Muara Harianja, kuasa hukum Haryono Halim, saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan perlawanan itu membenarkan. ” Benar. Memang ada perkara itu,” ucapnya.

Saat ditanya terkait kronologi perkara tersebut Muara menjelaskan bahwa awal mulanya ketika itu kliennya mendapatkan sebuah gudang di Jalan Margomulyo Permai Blok Q No. 15 dengan cara memenangkan lelang resmi di salah satu bank BUMN di kawasan Jalan Tunjungan.

“Persoalan ini bermula saat klien kita memperoleh sebuah gudang di Margomulyo. Perolehan ini melalui proses lelang resmi dari salah satu bank BUMN di jalan Tunjungan. Klien kita memperolehnya pada sekira Februari 2020,” tutur Muara saat ditemui SKH Memorandum, Rabu (28/7).

Menurut Muara, gudang tersebut milik PT Rakuda yang berkantor di Jalan Nias. Dugaannya, kata Muara, karena suatu hal PT Rakuda tidak sanggup untuk meneruskan utangnya sehingga dianggap oleh bank sebagai kredit macet.

“Oleh karena itu pihak bank melelangnya karena dianggap kredit macet. Kebetulan klien kami yang mendapatkanya dengan nilai lelang sebesar Rp 7,6 miliar,” kata Muara.

Ditambahkan Muara, dalam perjalanannya saat kliennya akan menguasai obyek perolehannya, ternyata ada pihak ketiga yang berada di dalam obyek tersebut yang menyatakan masih memiliki obyek tersebut sampai 2023 dari perjanjian sewa dengan PT Rakuda.

“Lalu kita mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Karena semua eksekusi ada pihak ketiga harus lewat pengadilan. Namun, ketua pengadilan mengatakan untuk eksekusi karena dalam kondisi saat ini maka tidak bisa dilakukan atau ditangguhkan (pending),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muara menerangkan setelah masa pending yang begitu lama, ia akhirnya melaporkan ke polisi. Alasannya obyek disewakan ke orang lain dan kliennya sebagai pemilik di persulit untuk menguasai obyek yang jelas miliknya.

“Kami laporkan dengan dua pasal yaitu 385 KUHP dan 266 KUHP. Terlapornya pemilik PT Rakuda Elly Chitrawati dan penyewa, Djoni Pitono. Dan saat ini sudah dijadikan tersangka,” lanjutnya.

Muara berharap, penyewa bisa keluar dari obyek sah milik kliennya tersebut.” Semoga keluar secara baik-baik, karena sewa tersebut hanya akal-akalan saja,” ujarnya.

Dikonfirmasi media ini terkait perkara tersebut, Hari selaku kuasa hukum Elly Chitrawati (istri almarhum Susanto) mengaku tidak mengetahui persoalannya sekaligus mengarahkan agar menggali informasinya ke Polrestabes.

Hari mengaku hanya sebagai kuasa Elly untuk perkara di Polrestabes. “Saya hanya kuasa dari istri dari Susanto (alm) sebagai terlapor di Polrestabes tentang penggelapan barang tak bergerak,” jawab Hari via chat WA pribadinya. (q cox)

Foto: Muara Harianja, kuasa hukum Haryono Halim. (28/7/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *