HukrimJatim Raya

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Desa Sekoto Kediri Diciduk Polisi

29
×

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Desa Sekoto Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – AR alias Sogol warga Dusun Kemendung Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, diciduk aparat Polres Kediri atas sangkaan sebagai pengedar narkoba Jenis Pil Dobel LL (koplo).

Menurut Iptu Budi Latarno Kesubag Polres Kediri, kini AR telah diamankan di Mako Polres Kediri dan dijerat UU RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Sub Pasal 196 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara

“Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat jika ada seorang yang mengedarkan narkoba di wilayah sekoto,” ucap Iptu Budi Latarno. Senin (19/4/2021)

Dari informasi ni lah, petugas langsung begerak cepat melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Pelaku pun berhasil diringkus beserta barang bukti narkoba.

“Dari tangan pelaku Petugas mengamankan sebanyak 328 butir Pil Dobel LL yang dikemas dalam empat plastik klip, satu buah handphone merk samsung warna silverikan,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *