JAKARTA (Suarapubliknews) ~ PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mematangkan berbagai strategi dan kesiapan layanan operasi guna mengawal pelaksanaan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023.
Hal ini untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas yang berpotensi terjadi setelah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan didukungnya aktivitas mudik oleh Pemerintah.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menjelaskan prediksi puncak arus mudik jatuh pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau pada Rabu, 19 April 2023, dengan lalu lintas mencapai 138 ribu kendaraan (di KM 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang merupakan pertemuan lalu lintas kendaraan dari Trans Jawa dan Cipularang), naik 154% dibandingkan dengan lalu lintas normal tahun 2022.
“Sedangkan untuk prediksi puncak arus balik jatuh pada H+2 atau pada Selasa, 25 April 2023, dengan lalu lintas mencapai 178 ribu kendaraan (di KM 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek), naik 237% dibandingkan dengan lalu lintas periode normal tahun 2022,” ungkapnya.
Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan yang keluar wilayah Jabotabek pada H-7 s.d H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H (periode 15-30 April 2023) adalah sebanyak 2,78 juta kendaraan, naik 6,8% dari periode Lebaran 2022 atau naik 8% dari periode Lebaran 2019.
Distribusi lalu lintas keluar wilayah Jabotabek di periode tersebut adalah mayoritas menuju ke arah Timur/Trans Jawa sebesar 52%, ke arah Barat/Merak sebesar 28% dan ke arah Selatan/Puncak sebesar 20%.
Sementara itu, untuk prediksi jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Jabotabek pada periode yang sama adalah sebesar 2,66 juta kendaraan, naik 3,7% dari periode Lebaran 2022 atau naik 14% dari periode Lebaran 2019.
Distribusi lalu lintas masuk ke wilayah Jabotabek di periode tersebut adalah mayoritas dari arah Timur/Trans Jawa sebesar 51%, dari arah Barat/Merak sebesar 28 % dan dari arah Selatan/Puncak sebesar 21%.
Angka prediksi tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Trans Jawa dan Bandung), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikupa (arah Merak).
Lisye menambahkan, sejumlah upaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas lajur dengan menyiapkan alternatif jalur fungsional dan akses jalan tol untuk mendistribusikan lalu lintas.
Tidak hanya itu, Jasa Marga juga melakukan pelebaran satu lajur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dari tiga lajur menjadi empat lajur di kedua arahnya, tepatnya di KM 50 s.d KM 66 sepanjang 16,3 km arah Cikampek dan di KM 61 s.d KM 50 sepanjang 11,8 km.
Dengan adanya pelebaran satu lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah rampung serta berdasarkan perhitungan indikator lalu lintas melalui Traffic Counting, Jasa Marga telah mengusulkan salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah contraflow. Hal ini dilakukan untuk memberikan akses bagi pengguna jalan Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju dan dari Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi.
“Penambahan kapasitas lajur jalan tol akan dilakukan melalui pemberlakuan rekayasa lalu lintas berdasarkan diskresi Kepolisian, baik itu contraflow maupun one way. Adapun jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas, yang nantinya diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), akan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mempersiapkan waktu mudik dan baliknya dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Marga juga mempersiapkan jalur fungsional tanpa tarif di dua jalan tol milik Jasa Marga Group yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan dengan dua opsi yaitu dari Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 km dan Sadang-Taman Mekar sepanjang 28,5 km serta Jalan Tol Solo–Yogyakarta dari Kartasura (GT Colomadu) hingga Jl. Sawit sepanjang 6 Km.
Serta menyiapkan fungsional Akses KM 99 Jalan Tol Cipularang dan pengoperasian fungsional Akses KM 149 Jalan Tol Padaleunyi. Seluruh jalur dan akses fungsional diperuntukkan khusus kendaraan pribadi golongan 1 non bus dan non truk dibuka berdasarkan diskresi Kepolisian. (q cok, tama dini)