Politik

Mal Dibuka dengan Prokes Ketat, DPRD Surabaya Dorong Percepatan Vaksinasi Sebagai Konsekuensi

13
×

Mal Dibuka dengan Prokes Ketat, DPRD Surabaya Dorong Percepatan Vaksinasi Sebagai Konsekuensi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – PPKM masih diperpanjang namun pemerintah juga mulai melonggarkan peraturan dengan membuka mal atau pusat perbelanjaan, meski sejumlah syarat harus dipenuhi. Diantaranya, pengunjung diwajibkan menunjukkan surat keterangan sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Merespon hal ini, anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, jika kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya untuk memutus penularan Covid-19.

“Lewat surat vaksin, pengunjung menginformasikan kepada petugas satgas atau petugas di mall bahwa dirinya sudah tervaksin. Dengan demikian kan upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19,” terangnya pada Rabu (10/08/2021).

John Thamrun berharap, seluruh kegiatan perekonomian di Surabaya mendukung upaya pemutusan penyebaran covid-19. Dengan disiplin menerapkan protokol. Memakai masker, cuci tangan jaga jarak dab menjauhi kerumunan.

Untuk itu, politisi PDIP ini juga mendesak agar pemerintah pusat dan pemkot Surabaya bisa mempercepat pelaksanaan vaksinasi sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.

“Pemerintah harus konsekuen. Kalau menempatkan syarat seperti itu, maka pemerintah harus mempercepat vaksinasi ke masyarakat,” jelasnya.

Dia menyarankan, untuk mempercepat terbentuknya herd imunity di masyarakat, pelaksanaan vaksinasi jangan hanya dipusatkan di lokasi tertentu.

“Melainkan dilakukan di sejumlah tempat strategis. Vaksinasi bisa dilakukan secara langsung, tidak dikumpulkan di lokasi tertentu dan oleh instansi tertentu,” ungkapnya.

John Thamrun meminta agar masyarakat yang menerima vaksinasi tidak dibatasi oleh KTP. “Karena mau ktp manapun Surabaya, Sidoarjo, Gresik, mereka punya hak untuk mendapatkan pengayoman bantuan dari pemerintah khususnya vaksin,” tegasnya.

Di sisi lain, John Thamrun juga meminta agar masyarakat bersedia divaksin, demi diri sendiri, masyarakat dan ketahanan situasi kota, serta keamanan negara.

“Apakah ada dasar hukumnya atau tidak. Dasar hukumnya yaitu ketahanan negara. Ketahanan negara tidak hanya soal perang, serangan dari luar. Tapi juga persoalan penyakit yang menjadi pandemi. Kalau itu tidak dipertahankan maka akan berbahaya bagi ketahanan negara,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah lebih memilih cara humanis bukan lewat hukum yang tegas, untuk mengejar target herd imunity melalui vaksinasi. “Karenanya kesadaran masyarakat sendiri diperlukan. Bukan dipaksakan,” pungkasnya. (q cox, Es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *