KAB.KEDIRI (Suarapubliknews) – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri melakukan tindakan tegas terhadap puluhan kendaraan berbagai jenis karena menggunakan jenis knalpot yang tidak standar (brong) di wilayah hukum Polsek Kepung
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas,S.ik,M.H,.M.T, mengatakan, bahwa kendaraan R2 yang terjaring sebanyak 53 Unit yang kemudian dilakukan tindakan tilang dan diamankan kendaraanya
“Langkah di ambil guna mencegah terjadinya tindakan berbahaya bagi para pengguna jalan lainya,” Ucap AKP Firdaus Canggih. Senin (28/3/2022)
Kasat Lantas menuturkan, jika pihaknya akan terus melakukan pemantauan di kawasan tersebut dan lainnya, apalagi saat ini menjelang bulan ramadhan, tentu kenalpot brong ini sangat mengganggu.
“Kita akan lakukan tindakan tegas bagi mereka yang masih kedapatan menggunakan kendaraan berkenalpot brong,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)