Nasional

Kades (Plt) Umumkan Penggantian 4 Staf dan 1 Kasun, Desa Mangindara Geger

18
×

Kades (Plt) Umumkan Penggantian 4 Staf dan 1 Kasun, Desa Mangindara Geger

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-SULSEL (Suarapubliknews) – Pelaksana Tugas (Plt) Desa Mangindara Kecamatan Galesong Selatan (Gal-Sel) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, mengumumkan penggantian nama kepala Staf dan Kepala Dusun (Kasun), Selasa 16/7/2019.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Mangindara yang benomor 24 Tahun 2109, tertanggal 13 Juli 2019, ada empat staf Desa Mangindara yang diberhentikan yakni Wahyudin Hermawan, Nirmawati,S.Pd, Syamsuddin,S.H, dan Herman serta Zainuddin Kasun Bontoa Selatan.

SK yang di keluarkan Plt Kades Mangindara tersebut tertulis “Pemberhentian dan Pengangkatan Staf Desa Mangindara oleh Kades MUH.IDRIS, S, Pangkat: Penata Ilc, Nip 19641231 199009 1 004.

Dikonfirmasi awak media, salahsatu staf Desa Mangindara yang enggan disebut namanya mengaku jika dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Kami diberhentikan tanpa ada alasan dan seingatku kami juga tidak pernah berbuat kesalahan, karna Plt Desa ini baru , Plt Desa sebelumnya pun bertanya ke saya, kenapa bisa diberhentikan. Karena ini PLT kedua di Desa Mangindara,” keluhnya.

Terpisah, Muh.Idris.S Kades (Plt) Mangindara membenarkan soal kabar penggantian beberapa nama staf dan nama Kasun di wilayahnya.

“Betul ada pemberhentian dan pengangkan dan itu setelah kami berkoordinasi dengan Pak Camat Gal-Sel untuk memberhentikan dan mengangkat staf baru,” jawan Indris saat dikonfirmasi media ini via ponselnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Galesong Selatan H.Hamzah Dg Ngago, yang mangatakan bahwa Desa Mangindara melakukan perombakan staf dan Kasun.

“Terkait dengan staf Desa Mangindara itu betul, tetapi bukan saya yang memerintahkan dan mengaminkan. Saya hanya sampaikan ke Plt Kades Mangindara bahwa tolong dibaca baik-baik terkait Permendagri dan UU Desa terkait PLT dan Camat untuk pemberhentian dan pengangkatan staf Desa baru,” jawabnya.

Selanjutnya Camat Galesong Selatan meminta agar tidak menggunakan istilah pemberhentian, karena ini leboh kepada penggantin. “Jangan ki bilang pemberhentian, tapi ini adalah penggantian staf desa dan penggantian kepala Dusun,”pungkas Camat Gal-Sel H.Hamzah. (q cox, Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *