Jatim Raya

Kangkangi BB Ratusan Burung Dilindungi, Singky Soewadji: Aparat Hukum Bisa Kena Pasal

16
×

Kangkangi BB Ratusan Burung Dilindungi, Singky Soewadji: Aparat Hukum Bisa Kena Pasal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerhati satwa Singky Soewadji kembali teriak lantang soal nasib barang bukti berupa ratusan burung dilindungi yang saat ini masih berada di lokasi penangkaran milik CV Bintang Terang yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut Singky, jika tidak bisa menyelamatkan ratusan burung tersebut, aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) bisa terkena Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990, yang isinya-Siapapun, dilarang membawa, memiliki, menjual belikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati, termasuk bagian dari tubuhnya, seperti misal : Bulu, Kulit, Tulang dan bagian lainnya.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta. Apa lagi sampai mati, harusnya ancaman hukuman ini terlalu ringan, harus ditambah menjadi minimal 10 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar,” ucapnya kepada media ini. Kamis (10/1/2019)

Singky mengatakan bahwa perlindungan barang bukti ratusan burung juga termaktup dalam SE Jampidum Kejagung RI no B.989/E/EJP/03/2017, yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis di daerah.

“SE tersebut berkaitan petujuk penanganan BB, terutama dalam keadaan hidup. Ini dasar yang menguatkan pendapat saya sejak awal bahwa satwa liar itu wewenang penuh Kementerian LHK, dan BKSDA (di Jatim BBKSDA = Balai “Besar” Konservasi Sumber Daya Alam,” tandasnya.

Oleh karenanya, lanjut Singky, tidak ada alasan untuk mengangkangi dengan alasan akan menghadirkan barang bukti berupa ratusan burung yang masih kondisinya hidup dalam persidangan Pengadilan.

“Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk dihadirkan dipersidangan dan/atau dapat dieksekusi (dilepasliarkan/dimusnahkan/dilelalng/dst.) setelah incracht,” lanjutnya.

Terbaru, media ini mendapatkan info jika ada rencana pemindahan sejumlah burung yang saat ini berstatus barang bukti Kejaksaan oleh BBKSDA Jatim ke lokasi penangkaran milik salahsatu lembaga konservasi.

Namun kabar ini spontan dibantah oleh Toto Sutiyoso Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) BBKSDA Jatim. “Tidak ada pak,” jawab Toto.

Dan saat dikonfirmasi apakah ada memang ada rencana pemindahan. “Saya gak tau pak, pimpinan belum di tempat, lagi dinas luar,” imbuhnya.

Terpisah, Setyo Utomo Kabid BKSDA Wilayah Jember mengaku telah kembali berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terkait keberadaan barang bukti berupa ratusan burung dilindungi, namun yang bersangkutan masih enggan membeberkan secara detil hasilnya.

“Satwa dititipkan ke BBKSDA di Jember. Silahkan besok ke kantor Balai Surabaya jam 15.30 an ya mas. Langsung wawancara disana saja. Tksh,” jawab Setyo Utomo yang mengabarkan jika dirinya sedang menempuh perjalanan menuju Kawah Ijen. (q cox)

Setyo Utomo Kabid BKSDA Wilayah Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *