HukrimJatim Raya

Kejari Lamongan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Urugan Tanah Gedung Dinas DTPHP

34
×

Kejari Lamongan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Urugan Tanah Gedung Dinas DTPHP

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menahan tersangka MZ atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 564 juta. Rabu (26/1/2022).

Saat itu, MZ selaku Pelaksana Pekerjaan urugan tanah untuk Gedung kantor pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Tahun 2017 silam.

Pada kasus dugaan korupsi ini, Kejari Lamongan juga menjebloskan tersangka Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rudjito pada Selasa (11/1/2022).

Pada tahun 2017, MZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengaploud dokumen penawaran berupa surat dukungan limestone dari PT. Karya Internusa tanpa sepengetahuan dari direktur perusahaan, dan telah bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan.

Kepala seksi tindak pidana khusus, (Kasipidus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi SH, MH pada rilisnya menyampaikan, Pelaksanaan Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi itu, baik komposisi dan volume atau isi serta metode pekerjaan tanpa addendum atau CCO termasuk perbuatan menguntungkan diri sendiri.

“Ya benar, itu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mendatangani laporan progres yang tidak sesuai dengan fisik” paparnya

Menurutnya, Laporan progres yang tidak sesuai itu oleh tersangka MZ digunakan sebagai dasar pembayaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Pada kasus ini, negara dirugikan sebesar kurang lebih 564 juta” katanya

Sementara itu, lebih lanjut, pasal yang disangkakan kepada tersangka MZ adalah Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 ayat 1 a, b ayat (2)(3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Subsidairnya, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya

Tersangka MZ telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah
Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (Kajari), Agus Setiadi, SH, MH selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari 2022. (q cox, Adie)

Foto: Dari kiri, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Lamongan, Muhammad Nizar SH, MH. Tengah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi SH, MH. Kanan, Tersangka MZ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *