DENPASAR (Suarapubliknews) ~ Besarnya potensi energi surya di Indonesia dinilai belum cukup untuk menarik investasi jika tidak diiringi kepastian kebijakan dan proyek yang layak dibiayai. Kepastian regulasi, ketersediaan proyek, hingga skema pembiayaan menjadi faktor penting untuk mempercepat transisi menuju energi bersih sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama pada hari kedua Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Provinsi Bali, dan Dewan Energi Nasional (DEN) di Denpasar, Bali.
Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, mengatakan pengembangan energi surya perlu dilakukan secara lebih cepat agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya diukur dari jumlah pembangkit yang dibangun, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat melalui pemberdayaan serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya dilihat dari fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menilai tantangan utama Indonesia saat ini bukan lagi membuktikan besarnya potensi energi surya, melainkan mengubah potensi tersebut menjadi proyek investasi yang menarik dan layak dibiayai.
Menurut Fabby, investor membutuhkan kepastian kebijakan, risiko investasi yang dapat dikelola, proyek yang bankable, serta tingkat pengembalian investasi yang memadai dalam jangka panjang. “Investasi pembangkit energi surya perlu berjalan bersama dengan pembangunan transmisi, interkoneksi, digitalisasi jaringan, dan sistem penyimpanan energi,” katanya.
IESR mengidentifikasi tiga faktor utama yang perlu diperkuat untuk mempercepat pengembangan energi surya di Indonesia. Pertama, kepastian kebijakan yang diterjemahkan dalam pipeline proyek yang jelas sehingga investor memiliki gambaran mengenai lokasi, kapasitas, dan jadwal pembangunan.
Kedua, tersedianya proyek-proyek yang layak dibiayai beserta instrumen pembiayaan seperti concessional loan maupun blended finance. Ketiga, proses pengadaan yang lebih efisien dengan kontrak yang jelas serta pembagian risiko yang adil, termasuk mekanisme jual beli listrik.
Dalam forum tersebut, IESR juga memaparkan hasil studi mengenai potensi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Indonesia. Berdasarkan hasil pemodelan, Indonesia memiliki potensi PLTS terapung yang layak secara finansial mencapai 77,8 gigawatt (GW) di 179 lokasi, terdiri atas 42,5 GW di kawasan perairan darat dan 35,3 GW di wilayah pesisir.
Fabby menjelaskan, pengembangan PLTS terapung dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pencapaian target energi surya nasional, termasuk mendukung program pembangunan PLTS berkapasitas 100 GW.
Teknologi tersebut dinilai mampu menyediakan listrik bersih bagi kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, sistem kelistrikan daerah, hingga menggantikan pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang memasuki masa pensiun.
Untuk mempercepat realisasinya, IESR mendorong pemerintah mengintegrasikan lokasi potensial PLTS terapung ke dalam dokumen perencanaan energi dan tata ruang, menyederhanakan proses perizinan, serta menerapkan mekanisme reverse auction atau lelang kompetitif berbasis harga agar proyek dapat berjalan lebih cepat dan menghasilkan tarif listrik yang lebih kompetitif. (feb, tama dini)












