PeristiwaPolitik

Komisi B DPRD Surabaya Desak PD. Pasar Surya Perbarui APAR dan Instalasi Listrik Bangunan Pasar

15
×

Komisi B DPRD Surabaya Desak PD. Pasar Surya Perbarui APAR dan Instalasi Listrik Bangunan Pasar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengaku miris saat meninjau kondisi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sudah kadaluwarasa di Pasar Blauran dan instalasi gardu listrik yang dianggap jauh dari kondisi layak dan aman.

Apalagi, kondisi ini juga diakui oleh Maruwan, Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Pasar Blauran Maruwan, yang menerangkan jika APAR yang ada sudah expired sejak sebelum tahun 2020.

“Ada yang expired tahun 2017, 2018 dan 2019. Disini ada 2 APAR ukuran tabung 25 kg dan 15 APAR tabung ukuran 3 kg. Kita sudah mengajukan ke PD Pasar Surya pusat, tapi belum direalisasikan untuk diperbarui. Padahal setiap bulan kita melaporkan kondisi APAR ke pihak PD Pasar Surya,” terang Maruwan saat mendampingi kunjungan Anas Karno. Rabu (8/06/2022)

Maruwan menyadari kondisi ini tidak mendukung penanganan cepat ketika terjadi kebakaran. Dan ini sangat membahayakan. Tak hanya itu, menurut Maruwan, instalasi di gardu listrik Pasar Blauran juga jauh dari kondisi layak dan aman.

“Tempat ini kerap kemasukan tikus dan plafonnya bocor. Sehingga lantainya basah. Bahkan ketika hujan deras menimbulkan genangan. Kita tidak berani masuk ke gardu ketika hujan,” ujarnya.

Anas Karno mengaku prihatin sekaligus miris dengan kondisi tersebut. Apalagi, menurutnya ada banyak pasar di Surabaya yang kondisinya sama. “Ini membuktikan lemahnya pengawasan oleh PD Pasar Surya terhadap keamanan pasar,” imbuhnya.

Padahal, kata Anas, APAR dan instalasi listrik yang sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran di pasar.

“Bisa jadi beberapa kasus kebakaran pasar di Surabaya, seperti Pasar Kembang dan Pasar Kapasan di tahun 2021 lalu, akibat instalasi listrik yang tidak sesuai SOP,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi PDIP Surabaya ini tersebut mendesak PD Pasar Surya agar cepat tanggap dalam merespon kondisi yang rawan ini.

“Kita Komisi B memberikan waktu 3 hari supaya PD Pasar Surya segera memperbarui APAR dan memperbaiki instalasi gardu listrik. Kalau belum juga dilakukan, kita akan panggil ke Komisi B,” pungkas Anas. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *