Politik

Komisi C DPRD Surabaya Kembali Gelar Hearing Sengketa Lahan di Gunung Anyar

30
×

Komisi C DPRD Surabaya Kembali Gelar Hearing Sengketa Lahan di Gunung Anyar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Kota Surabaya, untuk kesekian kalinya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) soal sengketa lahan, antara H Lilik Aliyati warga Gununganyar dengan PT. Griya Mapan Santosa (GMS) yang mangkir hadir untuk ketiga kalinya. Senin (11/7/2022)

“Ya enggak apa- apa mereka mangkir. Ini kan berarti PT GMS tak punya niat baik untuk menyelesaikan sengketa ini. Karena itu,  nanti kita akan langsung tinjau lapangan.  Mungkin minggu depan, karena saat ini kita masih mengumpulkan data-data dari kelurahan dan BPN, dan foto udara dari Pemkot Surabaya,” ujar Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Baktiono menjelaskan, bahwa Hj Lilik Aliyati membeli lahan seluas 1.620 meter persegi dan punya  buku letter C yang tercatat di Kelurahan  Gunung Anyar. Ia mengadu ke Komisi C karena  pada 2014 terbit sertifikat HGB atas nama PT Griya Mapan Santoso.

“Karena ada perbedaan hak kepemilikan, maka Komisi C mengundang semua pihak. Tapi PT GMS tidak pernah hadir,” ujar dia

Baktiono menjelaskan, dari data-data atau dokumen  yang diteliti satu per satu. Faktanya, lahan Hj Lilik Aliyati ini tercantum dalam buku surat keterangan tanah dan riwayat tanah di Kelurahan Gunung Anyar. Sedangkan PT GMS juga punya sertifikat yang disampaikan BPN II Surabaya.

“Cuma warkah atau riwayat tanahnya ini belum diketahui. Jadi PT GMS punya sertifikat HGB, Bu Lilik  lahannya tercatat di buku letter C dan betul di tempat itu. Di sisi lain, PT GMS merasa benar itu lahannya. Makanya kita akan lihat peta bidangnya atau ancer,” ungkap dia.

Menurut politisi senior PDI-P ini, Hj Lilik Aliyati memiliki ancer nomor 24, sedangkan PT GMS ancer nomor 21 di persil yang sama, yakni persil 111.

“BPN masih singkat-singkat saja, belum bisa menunjukkan mana ancer nomor 21 dan mana ancer nomor 24. Begitu juga pihak Kelurahan Gunung Anyar. Makanya, ini harus tinjau lapangan dan mendatangkan kedua pihak yang bersengketa. Biar tahu mana nomor ancernya. Kalau nanti terjadi salah tempat, ya dibetulkan,” tandas dia.

Baktiono menegaskan, jika ada indikasi yang tidak benar dalam kasus ini, Komisi C akan menyerahkan ke Satgas Mafia Tanah.

Baktiono menjelaskan, kalau melihat alat bukti kepemilikan Hj  Lilik Aliyati sudah jelas. Artinya proses pengalihan tercatat semua di Kelurahan Gunung Anyar. Nanti tinggal mencocokkan saja. Perolehan hak sertifikat  tadi, riwayatnya seperti apa. Nanti akan diketahui jawabannya dari BPN.

“Saat ini kan tahu garis besar dan judulnya saja. Bahwa BPN hanya keluarkan HGB nomor sekian- sekian. Tapi riwayatnya itu ada di BPN. Yang penting warkah di BPN nanti seperti apa,” ungkap dia.

“Kalau warkah dari BPN tidak cocok atau  sebagainya  patut diduga  tidak sesuai dengan riwayat di kelurahan, maka Komisi C  akan mengundang pakar dan Satgas Mafia  Tanah. Datanya akan kami berikan semua biar satgas yang melakukan penyelidikan,” pungkas Baktiono.

Lurah Gunung Anyar, Daglish Yuliyantoro menjelaskan, tanah yang dimohonkan Hj Lilik Aliyati memang benar apakah ancernya atau bukan. Atau punya PT GMS. Pihaknya belum tahu.

“Kita masih menunggu BPN membuka warkahnya. Kalau BPN sudah memastikan yang dimohonkan PT GMS itu sudah sesuai dengan permohonan mereka. Ya,  kita tinggal memastikan di lapangan, di situ ada ancernya punya siapa. Seperti itu,” jelas dia.

Apakah lahan Hj Lilik Aliyati tercatat di buku Letter C Kelurahan Gunung Anyar, Daglish membenarkan. Seharusnya tidak terjadi tumpang tindih. Karena berbeda nomor ancer saja. Satu di ancer nomor 21, satunya ancer nomor 24. Hanya saja,  keduanya menunjuk tanah yang sama. Jadi tinggal menentukan saja, tanah yang ditunjuk itu adalah ancer nomor 21 atau ancer nomor 24.

“Kalau kita disuruh menentukan ancer nomor berapa, itu kita tidak bisa. Karena yang bisa menunjukkan tanah kepemilikan itu ya pemilik masing- masing. Kelurahan hanya  menunjukkan secara administrasi bahwa punya Bu Lilik  ancer nomor 24, punya GMS ancer nomor 21. Jadi, kita membuktikan itu hanya administrasi saja. Untuk pembuktian di lapangan  seharusnya pihak pemilik yang bisa menunjukkan,” ungkap dia.

Pada hearing sebelumnya, Daglish menjelaskan di buku Letter C Kelurahan Gunung Anyar  terakhir 1589 atas nama Siti Kiromi. Selanjutnya, oleh Siti Kiromi dijual ke Gunawan Pangestu pada 11-7-1996. Selanjutnya, pada 17-4-2001 oleh Gunawan Pangestu dijual ke Abdul Qodir.

Karena Abdul Qodir meninggal lahan tersebut pindah ke tangan istrinya, Hj. Fathonah yang tercatat sebagai ahli waris.

“Selanjutnya dari Hj. Fathonah beralih ke Hj Lilik Aliyati dalam bentuk jual beli. Itu surat keterangan tanah dari Lurah Gunung Anyar sebelumnya, Muhadi. Jadi riwayat tanah tersebut cukup jelas dan tercatat di surat kelurahan, “ungkap Daglish.

Sementara Hj Lilik Aliyati mengatakan, pada hearing pertama melaporkan ke Komisi C kalau  lahannya seluas 1.620 meter persegi (M2) di Jalan Gunung Anyar diklaim milik PT GMS.

“Saya beli tanah itu sejak 2011. Tanah tersebut saya uruk dan rencananya akan saya dirikan pondok pesantren (ponpes). Tapi tiba-tiba pada 2021 dipagari seng oleh PT GMS,” ujar Hj. Lilik Aliyati.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dirinya membeli lahan itu berdasarkan  catatan yang tertulis di buku C Kelurahan Gunung Anyar  nomor buku pendaftaran masuk 589 nomor persil 111. Perolehan dari Hj Fathonah atas dasar perjanjian jual beli dalam bentuk legalisasi Hj. Islafiah nomor 1234 tertanggal 30-1-2011.

Sementara riwayat akta jual beli No 366/Gunung Anyar/2001 dari Gunawan Pangestu ke H Abdul Qodir yang merupakan suami Hj Fathonah.”Saya sempat disomasi oleh PT GMS dan disuruh melepas papan nama yang kita pasang,” jelas dia.

Seperti diketahui, PT GMS berdalih memiliki surat sertifikat hak bangunan nomor: 02950, surat ukur nomor 00234/Gunung Anyar/2013, luas 1.620 meter persegi atas nama PT Griya Mapan Santoso, dan peta bidang tanah nomor: 1142/2021, NIB 12392101.05755 tanggal  31 Desember 2021.

Selain itu, PT GMS juga memiliki  sertifikat hak bangunan nomor: 03401, surat ukur nomor 999/ Gunung Anyar/2015, luas 1.213 meter persegi atas nama PT Griya Mapan Santoso. (q cox, B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *