Politik

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Hentikan Operasional Marvell City

27
×

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Hentikan Operasional Marvell City

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Masih beroperasinya Superblok Marvell City membuat Komisi C DPRD Surabaya geram kepada Pemkot yang dinilainya kembali lemah dalam menegakkan aturan Perda.

Hal ini dikatakan oleh Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya, bahwa sampai terjadinya pencaplokan aset Pemkot berupa lahan jalan umum bernama Jl Upa Jiwa adalah bukti bahwa sistem pengawasan SKPD terkait masih lemah, dan harus segera diperbaiki kinerjanya.

“Ini kan sudah jelas bahwa sampai terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Marvell City ini secara tidak langsung menyangkut lemahnya pengawasan pemkot Surabaya, utamanya BLH dan Dishub, meskipun mereka mengaku sudah pernah menerbitkan surat teguran,” ucapnya. Senin (23/5/2016)

Lanjut Saifudin, Lantas kenapa kok Marvell City masih dibiarkan beroperasional, kalau ini dibiarkan, Pemkot dan DPRD akan jadi bahan tertawaan semua pihak, maka harus segera dieksekusi, hentikan operasionalnya sesegera mungkin, karena tidak ada alasan apapun yang bisa mentolelir terkait pelanggaran yang dilakukan.

Tidak hanya itu, politisi PDIP ini juga menuding bahwa Marvell City telah mengeksploitiasi secara ilegal lahan milik pemkot, untuk dijadikan area bisnisnya, meskipun dengan cara-cara ilegal.

“Secara diam-diam dan ilegal, mereka telah menutup jalan itu dan mendirikan bangunan yang saat ini telah dimanfaatkan untuk perluasan bisnisnya, ada area parkir basement 2 lantai, ada pusat perbelanjaan bahkan ada titik reklame di area yang sedang kami persoalkan, sementara ijin operasionalnya juga belum ada, kalau ada SKPD yang mengatakan masih menunggu koordinasi, itu jelas palsu,” tandasnya.

Diakhir wawancaranya dengan media ini, Cak Ipuk-panggilan akrab Saifudin Zuhri, juga mengatakan jika pihaknya akan mendatangi lagi lokasi Marvell City jika SKPD Pemkot Surabaya dinilainya sangat lamban dalam bertindak.

Untuk diketahui, Hasil sidak Komisi C bersama SKPD terkait, tercatat ada 6 pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Superblok Marvell City, yakni:

1. Menggunakan dan membangun lahan yang berstatus jalan umum untuk perluasan area bangunannya berupa akses jalan, taman dan area parkir dengan konstruksi undergound 2 lantai.
2. Menutup lahan berstatus jalan umum dengan pagar permanen, dengan tujuan melindungi lahan area jalan umum yang dicaploknya.
3. Memfungsikan lahan jalan umum untuk titik reklame
4. Membuka tempat usaha berupa pusat perbelanjaan di dalam area Marvell City dengan tanpa ijin operasional sebagaimana mestinya.
5. Mendirikan bangunan diluar ketentuan IMB yang diterimanya.
6. Memanfaatkan lokasi di atas area jalan umum dengan membangun konstruksi semacam Jembatan penyeberangan orang (JPO), namun digunakan sebagai area perluasan tempat usaha. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *