Hukrim

Kuasai dan Sewakan Rumah serta Lahan Secara Ilegal, Warga Surabaya Dilaporkan Ortunya ke Polda Jatim

17
×

Kuasai dan Sewakan Rumah serta Lahan Secara Ilegal, Warga Surabaya Dilaporkan Ortunya ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hj.Siti Husnia (45) warga Wonokusumo Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh orang tuanya sendiri karena menguasai dan menyewakan rumah dan lahan seluas 570 m2 ke pihak ketiga tanpa ijin. Selasa (19/05/2020)

Keterangan ini disampaikan Muara Harianja,SH.MH selaku kuasa hukum pelapor, yang mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penyerobotan dan penggelapan.

“Sudah di somasi tiga kali, karena rumah dan tanah ini disewakan ke pihak ketiga dan hasilnya tidak pernah diserahkan, maka kami pakai pasal 167 KUHP tentang penyerobotan dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan karena selama ini meraup keuntungan,” ucap Muara kepada media ini, sesaat setelah meninggalkan Mapolda Jatim.

Muara memaparkan bahwa pemicunya karena terlapor tidak memiliki etikat baik kepada pelapor yang ternyata adalah orang tua kandungnya.

“Ini kasus seorang bapak yang melaporkan anaknya, karena rumah dan lahan yang ditempati dan dikuasai tak kunjung diserahkan, bahkan dengan sengaja dan berani menyewakan ke pihak ketiga tanpa ijin. Bahkan orang tuanya juga sempat dilaporkan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, namun kasusnya berhenti,” papar Muara.

Muara menerangkan bahwa yang disengketakan adalah persil 99 dengan luas 1335 m2 di jl. Wonokusumo Kidul no 33 dan Akta Persil 56 klas II luas 570 m2 berada di jl. Tenggumung Wetan. Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh Siti Husnia.

Menurut Muara, tindakan pelaporan ini terpaksa dilakukan, karena Siti Husnia sebagai anak sudah berani menganggap bahwa pelapor bukan orang tuanya lagi.

“Padahal sebenarnya, orang tuanya memiliki niat untuk menjual rumah tersebut lantas hasilnya dibagi rata dengan semua anaknya,” ujarnya.

Diakhir paparannya, Muara menunjukkan berkas laporannya di Polda Jatim dengan nomor LPB/434/V/2020/UM/Jatim, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020.

“Itu sesuai dengan penanganan suatu perkara pidana, Polri telah memiliki aturan khusus yang diatur oleh Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *