Pemerintahan

Layanan Jebol Anduk di Balai RW Permudah Warga Urus Adminduk

106
×

Layanan Jebol Anduk di Balai RW Permudah Warga Urus Adminduk

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Surabaya kian mudah dan terjangkau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah menyediakan armada jemput bola untuk warga Kota Pahlawan. Armada yang dijuluki Jebol Anduk (Jemput Bola Administrasi Kependudukan) ini, disediakan di kantor kelurahan dan balai RW terdekat untuk mempercepat pengurusan adminduk.

Lurah Embong Kaliasin Andreas Suryawan mengatakan, pelayanan Jebol Anduk itu juga akan disediakan di balai RW 14 untuk memperlancar proses pelayanan dalam pengurusan adminduk di wilayah kerjanya.

“Agar lebih mudah mengurus adminduk, akan kami disediakan layanan Jebol Anduk di balai RW 14 untuk warga, begitu pula dengan warga yang tinggal di rusun Urip Sumoharjo,” kata Andreas, Kamis (19/5/2022).

Andreas menyampaikan, selain pelayanan Jebol Anduk, dari Kelurahan Embong Kaliasin juga menyediakan layanan berkantor di balai RW pukul 09.30 WIB setiap hari. Menurut dia, dengan berkantor di balai RW banyak warga yang terbantu, termasuk yang tinggal di rusun Urip Sumoharjo ketika mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Warga pasti akan dilayani oleh pegawai kelurahan yang berkantor di balai RW ketika ingin mengurus kependudukan, termasuk warga rusun, baik itu KK maupun KTP-el,” ujarnya.

Andreas menambahkan, bagi warga yang pindah dari luar ke Kota Surabaya, ketika mengurus adminduk wajib menyertakan Surat Pindah Masuk Penduduk (SPMP) dari Dispendukcapil kota asal, kemudian diproses di kelurahan. SMPM itu juga berlaku bagi warga dari luar kota yang ingin pindah ke rusun. Bukan hanya menyertakan SPMP, pemohon juga harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pengelola rusun.

Aturan itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, sebagaimana diubah menjadi Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012. “Jadi yang dari luar kota, harus ada SPMP dan surat rekomendasi masuk dari pengelola rusun, nanti dicek kebenarannya, tinggal di rusun atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, untuk mengurus adminduk di kantor kelurahan tidaklah sulit. Ia mengungkapkan, apabila masyarakat ingin pindah KK atau KTP dari luar kota ke Surabaya, maka syaratnya harus dengan menunjukkan surat SPMP dari Dispendukcapil kota asal.

Setelah itu, bisa langsung mengurus berkas di kantor kelurahan dan kecamatan terdekat. Syarat ini berlaku bagi yang tinggal di rumah pribadi atau sudah memiliki alamat tinggal tetap di Surabaya.

Berbeda bagi yang pindah dari luar Kota Surabaya, tetapi tinggal di rusun, itu wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemkot Surabaya atau dinas yang mengelola.

“Kalau hanya pindah KK dan KTP dari luar Surabaya, saya rasa sejauh ini tidak ada permasalahan, baik itu di kecamatan maupun kelurahan. Berbeda dengan yang pindah dari luar kota ke Surabaya, tapi tidak tinggal di rumah pribadi atau tinggal di rusun, nah itu harus melalui melalui persetujuan atau izin dari pengelolanya,” pungkas Agus. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *