HukrimOlahraga

Lidik Kasus Pengadaan Kursi Tunggu Dan Kursi Lobi, Kejari Tanbu Bakal Tingkatkan ke Penyidikan

18
×

Lidik Kasus Pengadaan Kursi Tunggu Dan Kursi Lobi, Kejari Tanbu Bakal Tingkatkan ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), masih terus melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus diantaranya HUT Kab. Tanbu yang Ke 16 dan kasus pengadaan kursi tunggu dan kursi lobi.

Menurut keterangan Kajari Tanbu M.Hamdan S, untuk kasus pengadaan kursi tunggu dan lobi akan meningkat ketahap penyidikan, karena sudah terindikasi ada kerugian negara.

“Ini kan berkaitan dengan penggunaan dana APBD tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan pengadaan barang tersebut sudah dipecah dengan beberapa bagian karena demi menghindari proses lelang, kalau Penunjukan Langsung (PL) berarti pekerjaannya tidak melalui proses lelang,” ujar M.Hamdan S. yang didampingi Kasi Intel Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan. Senin (15/2/2021).

Kenapa demikian, kata dia, karena ternyata dua jenis barang tersebut tidak pernah diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab. Tanbu. “Tiba – tiba barang tersebut sudah diantar ke OPD masing – masing,” ungkap Kajari Tanbu.

Untuk mendalami kasus tersebut, Kejari Tambu telah memanggil 40 Kades, 14 Puskesmas dan 10 Camat, untuk dimintai keterangan.

“Berkat (hasil) dari pemanggilan ini maka kasusnya akan ditingkatkan ketahap Penyedikan,” tutur Kajari Hamdan.

“Semuanya masih kami selidiki karena ada sejumlah desa yang menolak barang tersebut. Karena mereka tidak pernah meminta atau mengusulkan, namun tiba-tiba ada. Jadi ada pihak yang menerima dan ada juga yang menolak,” imbuhnya.

Dengan adanya pengadaan ini, Kejari Tanbu sudah memanggil 4 penyedia dan semuanya sudah dimintai keterangan.

“Saat ini sedang kami dalami dan diperkirakan minggu depan sudah naik ke penyidikan, tunggu saja” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *