NasionalPolitik

Berharap MK Loloskan Kemenangan Tebal Eri-Armuji, Anggota DPRD Surabaya: Ini demi masa depan kota dan warga

28
×

Berharap MK Loloskan Kemenangan Tebal Eri-Armuji, Anggota DPRD Surabaya: Ini demi masa depan kota dan warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Keputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Surabaya yang akan dibacakan besok hari Selasa (16/2/2021), yang tentu juga akan menjadi momen penting bagi warga Surabaya.

Syaifuddin Zuhri, Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya sangat berharap MA secepatnya menolak gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman, karena dianggap tidak ada relevansinya dengan kemenangan tebal yang diperoleh paslon Eri-Armuji.

“Sebaiknya MA segera memberikan kepastian penolakan terhadap gugatan paslon nomor dua Arifin-Mujiaman, karena tidak ada relevansinya. Keputusan itu lebih cepat akan lebih baik, agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu,” ucap Syaifuddin Zuhri. Senin (15/02/2021)

Menurut Cak Ipuk-sapaan akrab Syaifuddin Zuhri, keberlanjutan kebijakan dan program pembangunan di Surabaya membutuhkan keberadaan Wali Kota dan Wakil yang definitif.

“Dalam situasi pandemi saat ini, kehadiran Wali Kota dan Wakil definitif amat sangat dibutuhkan karena berkaitan erat dengan kebijakan dan keberlanjutan program pembangunan di Surabaya. Dan semua ini demi warga Surabaya secara keseluruhan tanpa terkecuali,” tandasnya.

Cak Ipuk menegaskan, bahwa Fraksi PDIP DPRD Surabaya akan senantiasa berdoa sekaligus mendukung untuk kemenangan paslon Eri-Armuji, agar segera dilantik menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil.

“Masih banyak program dari pasangan Risma-Whisnu yang harus segera dilanjutkan dan direalisasikan. Maka, jika sengketa di MA ini berlarut-larut, tentu akan tidak baik dampaknya,” tuturnya.

Namun demikian, Cak Ipuk juga mengaku akan tunduk dan patuh kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan dari MK.

“Keputusan MK tentu telah melalui pertimbangan dari berbagai sisi dan sangat matang. Dan kami sangat meyakini jika Majelis Hakim MK bakal menolak gugatan tersebut,” pungkasnya. (q cox)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *